Warga Diminta Tak Khawatir, BPS Pastikan Sensus Ekonomi 2026 Bukan Pendataan Pajak

sensus ekonomi 2026
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih melepas petugas Sensus Ekonomi 2026 di Gunungkidul. (ist)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengimbau masyarakat agar tidak takut maupun ragu memberikan data saat pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026). Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih adanya kekhawatiran sebagian warga yang menganggap pendataan ekonomi akan dijadikan dasar penarikan pajak.

Menurut Endah, anggapan tersebut tidak benar. Ia menegaskan bahwa Sensus Ekonomi 2026 merupakan agenda nasional yang bertujuan menghasilkan data akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan, bukan untuk kepentingan perpajakan.

Bacaan Lainnya

“Kami berpesan kepada para petugas untuk mengedepankan profesionalisme dan keramahan. Jangan sampai warga merasa terancam; sebaliknya, tunjukkan bahwa pendataan ini adalah untuk kepentingan kesejahteraan mereka sendiri,” ujar Endah saat Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Bangsal Sewokoprojo, Kapanewon Wonosari, Senin (29/6/2026).

Untuk memastikan pelaksanaan sensus berjalan lancar, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menerbitkan Surat Edaran Bupati yang menginstruksikan seluruh perangkat daerah, Panewu hingga Lurah agar memberikan dukungan penuh kepada petugas sensus. Langkah tersebut juga dilakukan untuk mengantisipasi munculnya provokasi maupun informasi hoaks di media sosial yang dapat menghambat proses pendataan.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DIY, Endang Tri Wahyuningsih, turut menegaskan bahwa BPS bukan lembaga pemungut pajak. Seluruh data yang diberikan masyarakat dijamin kerahasiaannya dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Ia menjelaskan, data yang dikumpulkan tidak akan dipublikasikan secara individu atau berdasarkan nama dan alamat responden. Seluruh informasi akan diolah dalam bentuk agregat sehingga hanya digunakan sebagai bahan statistik pembangunan.

“Identitas dan data responden dilindungi sepenuhnya oleh undang-undang dan murni digunakan untuk kepentingan statistik pembangunan,” tegas Endang.

Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu memberikan informasi yang sebenarnya kepada petugas sensus. BPS juga mengajak masyarakat menerapkan slogan TIR, yakni Terima petugas, Isi data dengan benar, dan Rahasia terjaga.

Endang mengingatkan agar warga memastikan petugas yang datang telah mengenakan atribut resmi berupa seragam, kartu identitas, serta surat tugas. Apabila atribut tersebut belum lengkap, masyarakat berhak menolak pendataan hingga petugas dapat menunjukkan kelengkapan identitasnya.

“Petugas kita dilengkapi seragam, ID Card dan surat tugas. Apabila atribut tersebut tidak lengkap, masyarakat berhak menolak untuk disensus dan petugas diminta melengkapi atribut tersebut terlebih dahulu,” katanya.

Menurut Endang, pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia setiap sepuluh tahun sekali.

Hasil pendataan nantinya menjadi fondasi penting dalam menyusun kebijakan pembangunan ekonomi daerah. Data tersebut akan digunakan untuk memetakan potensi usaha, menyusun program pembinaan, memperkuat pengembangan UMKM, penyediaan infrastruktur, hingga mendorong pertumbuhan investasi.

Di Kabupaten Gunungkidul, hasil sensus sebelumnya menunjukkan bahwa 98,72 persen unit usaha merupakan usaha mikro dan kecil. Kondisi tersebut menjadikan data sensus sangat penting sebagai dasar penyusunan kebijakan yang tepat sasaran bagi pelaku UMKM.

Selain sektor perdagangan dan jasa, Sensus Ekonomi 2026 juga akan menjangkau sektor pertanian yang menjadi tulang punggung perekonomian Gunungkidul, termasuk potensi industri kreatif dan sektor pariwisata.

Pelaksanaan pendataan di Kabupaten Gunungkidul melibatkan 1.039 petugas yang bertugas mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026. Hingga akhir Juni, target pendataan ditetapkan mencapai 25 persen, sementara Gunungkidul saat ini menjadi daerah dengan progres pelaksanaan sensus tertinggi di antara seluruh kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Bupati Endah juga mengapresiasi para petugas sensus yang mayoritas merupakan perempuan atau “Srikandi”. Menurutnya, keramahan khas masyarakat Gunungkidul dipadukan dengan pendekatan humanis para petugas akan mempermudah proses pendataan sehingga masyarakat merasa nyaman saat memberikan informasi.

Sebagai penutup, Endah mengutip semangat “Deklarasi Ekonomi” yang disampaikan Bung Karno pada 1963. Ia menilai semangat tersebut masih relevan hingga kini, yakni mengerahkan seluruh potensi bangsa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan yang didasarkan pada data yang akurat. Dengan demikian, hasil Sensus Ekonomi 2026 diharapkan mampu menjadi pijakan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam menyusun program pembangunan yang lebih tepat sasaran dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar

Pos terkait