Pelaku Investasi Bodong Diamankan Polisi

oleh -
oleh
iklan dprd
Pelaku investasi bodong diamankan kepolisian. Foto: Juju
Pelaku investasi bodong diamankan kepolisian. Foto: Juju

WONOSARI,(KH)— J Pratama (42), warga Condong Catur Sleman, harus berurusan dengan polisi, lantaran aksi penipuan berkedok investasi yang selama ini dia jalankan terungkap. Dalam aksinya pelaku berhasil menarik dana investasi dari para korban hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Faried Zulkarnaen melalui Kasatreskrim AKP Herry Suryanto menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap di salah satu hotel di Daerah Prambanan sekitar sepekan lalu. Kasus tersebut terbongkar setelah salah seorang korbannya, Kusmariyana melaporkan pelaku ke Polres Gunungkidul.

“Keuntungan sebesar 10 persen yang dijanjikan pelaku tidak dibayarkan, Padahal korban sudah menginvestasikan uang sebesar Rp 410 juta, kejadian itu langsung dilaporkan kepada polisi,” katanya saat ditemui di kantornya, Jumat (26/12/2014).

Setelah kasus tersebut dikembangkan, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua unit komputer, brosur investasi, kwintasi, buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri, dan tujuh buah sertifikat tanah. Dalam laporannya kepada polisi, Kusmariyana hendak meminta uang pokok yang sudah diinventasikan tetapi tidak dikasih.

iklan golkar idul fitri 2024

“Setelah kita selidiki, ternyata perusahaan investasi ini hanya fiktif. Padahal pelaku ini menjanjikan keuntungan  besar kepada korban,” tambah AKP Herry Suryanto.

Herry menjelaskan, berdasarkan pengembangan, setelah mendapat dana investasi dari para korban, uang tersebut tidak digunakan sebagaimana perjanjian awal tetapi justru digunakan untuk membeli sejumlah tanah di wilayah Yogyakarta.

“Dari hasil pengembangan, baru ada satu korban yang melapor, kemungkinan korban akan bertambah mengingat aksi yang dijalankan ini sudah cukup lama, kasus ini masih terus kita dalami dan meminta keterangan saksi,” ujarnya.

Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gunungkidul. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Juju)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar