PNS di Gunungkidul Terlibat Penipuan Bisnis Crypto, Rugikan Korban Hingga Rp8 Miliar

oleh -6129 Dilihat
oleh
Investasi bodong
AP, tersangka penipuan investasi uang digital. (KH/ Kandar)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul berinisial AP (41) diamankan jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul. Dia diduga terlibat dalam bisnis investasi trading uang digital jenis Crypto yang merugikan korban hingga Rp8 miliar.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri menjelaskan, sejauh ini terdapat korban hingga 87 orang. Adapun total investasi mereka mencapai Rp8,9 miliar.

“Modusnya investasi trading uang digital jenis crypto yang menggunakan system Treat Doge Provit dengan platform Indonesia Crypto Exchange (ICE),” terang kapolres dalam jumpa pers di Mapolres Rabu (20/7/2022).

Dia menambahkan, owner atau pemilik bisnis investasi tersebut, VS juga sudah berstatus tersangka. Saat ini warga Pisangan, Ciputat timur, Tangsel ini telah ditahan terkait perkara lain di kalimantan Tengah.

Adapun tersangka AP, posisinya merupakan leader atau marketing di Kabupaten Gunungkidul. Dia berhasil mengumpulkan banyak member yang bersedia berinvestasi.

Latar belakang korban cukup beragam. Ada PNS hingga wiraswasta. Tidak sedikit dari mereka berinvestasi menggunakan uang pinjaman bank.

“Jumlah yang disetor beragam, minimal Rp20 juta hingga Rp200 juta untuk tiap orang,” imbuh dia.

Lebih jauh disampaikan, timbulnya banyak korban karena tergiur dengan skema bisnis yang ditawarkan AP.

“Iming-imingnya dapat bagian 5 persen dari nilai investasi tiap minggu, kemudian setelah 6 bulan modal investasi yang disetor kembali utuh,” ungkap kapolres.

AKP Edi mengutarakan, investasi tersebut berjalan dari awal 2020 sampai Desember 2021. Bisnis investasi ini berhenti karena tidak berijin dari BAPPEBTI (Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi).

Tersangka VS dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah dan ditambah sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar. Atau juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan sanksi hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Kemudian terhadap tersangka AP, disangkakan dengan Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Atau dapat dijerat pula dengan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 03 tahun 2011 tentang Transfer Dana yang berbunyi “penerima yang dengan sengaja menerima atau menampung, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, suatu dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari perintah transfer dana yang dibuat secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau dendan paling banyak Rp1 miliar. Atau juga dijerat pasal 378 KUHP dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.

“Saat ini terhadap tersangka AP dilakukan penahanan di rutan Polres Gunungkidul,” tukas kapolres. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar