Pemkab dan Kejari Gunungkidul Launching Unit Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika

oleh -
Narkotika
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, Ketua DPRD, Pimpinan Kejari serta Kepala Kejati berfoto di depan ruang rehabilitasi adyaksa. (KH/ Kandar)

GUNUNGKIDUL, (KH),— Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul bekerjasama dengan Pemkab melaunching unit rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba, Rabu (20/7/2022). Unit Rehabilitasi Adyaksa berada di Bangsal Wijaya Kusuma di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Katarina Endang Sarwestri saat hadir dalam launching menyampaikan, jika dari hasil assesment, tersangka penyalahgunaan narkotika merupakan pengguna dalam jangka waktu pendek, atau habis dalam sehari maka yang bersangkutan masuk kategori untuk direhabilitasi. Yang jelas ada assesment sebelum ditentukan apakah tindakan rehabilitasi diterapkan atau tidak.

“Kalau dia (tersangka) punya simpanan banyak, maka itu tidak termasuk,” kata Katarina.

Dengan hadirnya unit rehabilitasi di Gunungkidul, kata Katarina lagi, saat ini setiap kota dan kabupaten di propinsi DIY telah tersedia fasilitas rehabilitasi.

Sementara ini di Gunungkidul baru tersedia 1 ruang atau berkapasitas untuk 1 orang. Dia berharap Pemkab melalui Dinas Sosial berkontribusi dalam hal operasional rehabilitasi.

Direktur RSUD Wonosari, Heru Sulistyowati menyampaikan, RSUD Wonosari telah lama melakukan penanganan rawat jalan bagi penyalahguna narkotika.

“Ini rawat inap dan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika yang pertama” tutur Heru.

Dia menyebut, setiap kabupaten dan kota saat ini memang diminta menyediakannya. Guna mewujudkannya, sebelumnya pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejari dan Pemkab.

“Kami kemudian mendesain ruangan, yang mana masih satu kawasan dengan ruang untuk perawatan pasien umum,” terang Heru.

Sebelum masuk direhabilitasi, penyalahguna diassesment terlebih dahulu oleh tim lintas lembaga.

Adapun, dulu saat RSUD memberikan tindakan rawat jalan bagi penyalahguna narkotika, pembiayaannya ditanggung oleh BNNP.

Kemudian saat ini, sesuai aturan rehabilitasi dianggarkan oleh pemerintah daerah. Pihaknya pun tidak akan buru-buru menambah ruang. Jika tren rawat inap rehabilitasi naik, maka akan dilakukan koordonasi lagi dengan Pemkab.

Dalam kesempatan yang sama, Plh Kepala Kejari Gunungkidul, Guntur Triyono menyebutkan, amanat dari UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 54 menyebut, bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

“Unit rehabilitasi Adhyaksa Gunujgkidul di RSUD ini wujud penerapan keadilan restoratif pada ranah penuntutan,” terang Guntur.

Dia berharap, setelah selesai rehabilitasi, pengguna dapat pulih dari ketergantungan baik secara fisik maupun mentalnya lantas dapat diterima kembali di lingkungan sosialnya.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengungkapkan, penyediaan fasilitas unit rehabilitasi ini merupakan wujud kerjasama yang baik dalam rangka meminimalisir dampak yang lebih serius atas penyalahgunaan narkotika.

“Selain penyediaan fasilitas rehabilitasi, penting pula terus mengedukasi agar anak atau generasi muda tidak terjerumus,” pesan Sunaryanta. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar