Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Kakek Pelaku Asusila Balita di Gunungkidul Divonis 6 Tahun Penjara

Suasana pembacaan putusan perkara kekerasan seksual terhadap anak di PN Wonosari. (ist)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa kasus asusila terhadap anak, Kamis (23/4/2026). Putusan ini tergolong mengejutkan karena jauh melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya meminta pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Dalam sidang perkara nomor 5/Pid.B/2026/PN Wno tersebut, Ketua Majelis Hakim Bagus Raditya Wardana menyatakan bahwa terdakwa secara sah terbukti melakukan tindakan cabul terhadap balita. Selain hukuman kurungan selama 6 tahun.

Bacaan Lainnya

“Dan juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp46.764.000,” kata Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusan. Jika denda tidak dibayar dalam waktu 30 hari setelah putusan tetap, harta benda terdakwa akan dilelang atau diganti dengan tambahan satu tahun penjara.

Pertimbangan Hakim dan Dampak Psikologis Korban

Dalam amar putusannya, hakim menilai tindakan terdakwa sangat mencederai norma hukum, agama, serta kesusilaan yang berlaku di masyarakat. Hal yang paling memberatkan adalah status korban yang merupakan cucu kandung terdakwa sendiri. Perbuatan tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan teror psikologis yang mendalam bagi korban dan keluarganya.

Meskipun terdakwa memiliki faktor meringankan karena belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga, hakim tetap memprioritaskan dampak traumatis yang ditimbulkan. Putusan ini sekaligus menjadi bentuk ketegasan hukum dalam melindungi anak-anak dari ancaman predator seksual di lingkungan terdekat.

Kuasa hukum keluarga korban, Nur Hamidah Fauziah, mengapresiasi keberanian hakim yang menjatuhkan vonis ultra petita atau putusan yang melebihi tuntutan jaksa. Menurutnya, keputusan ini telah mengobati rasa kecewa keluarga yang sebelumnya sempat merasa tuntutan jaksa terlalu rendah bagi pelaku kejahatan serius tersebut.

Pihak keluarga menyatakan puas karena keadilan akhirnya berpihak pada korban. Meski demikian, tim kuasa hukum masih memantau langkah konstitusional terdakwa dalam tujuh hari ke depan untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Vonis ini juga dianggap sebagai jawaban atas aspirasi masyarakat Gunungkidul yang terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar

Pos terkait