GUNUNGKIDUL, (KH),– RN (34) warga Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul tega menc4buli anak kandungnya sendiri. Ayah yang kesehariannya mencari Kroto (telur semut) ini menc4buli putrinya yang masih berusia dua belas tahun.
Kapolsek Panggang, AKP Gatot Sukoco menyampaikan, dari Januari hingga Maret 2025, setidaknya pelaku sudah melakukan aksi c4bul sebanyak lima kali.
“Pelaku mengaku tak kuasa menahan nafsunya usai pisah ranjang dengan sang istri,” kata AKP Gatot saat konferensi pers di Mapolres Gunungkidul, Kamis (26/6/2025).
Lebih jauh disampaikan, istri pelaku memilih pulang ke rumah orang tuanya dengan membawa adik korban yang masih kecil. Sementara korban tinggal bersama ayahnya.
“Korban pernah diancam agar tidak bercerita kepada siapapun termasuk ibunya,” imbuh kapolsek.
Namun, korban tak tahan dengan perlakuan asusila ayahnya. Korban pun memberanikan diri menceritakan apa yang dilakukan ayah kandungnya. Penuturan korban lantas membuat ibunya memutuskan untuk melaporkan RN ke pihak berwajib.
Atas tindakannya, pelaku dikenakan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tukas kapolsek.