Kepergok Curi Kayu di Hutan, Kawanan Pencuri Tinggalkan Mobil

oleh -2093 Dilihat
oleh
Petugas mendapati mobil milik terduga pelaku pencurian kayu. (dok. Polsek Paliyan)

PALIYAN, (KH),– Kasus pencurian kayu jenis Sono Brit, terjadi di kawasan hutan 149 RPH Giring, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul. Kawanan pencuri kayu yang sedang menaikkan kayu hasil curiannya ke atas mobil ini bubar melarikan diri saat kepergok Mantri hutan yang sedang patroli.

Mobil Daihatsu Grandmax warna putih dengan nomor polisi AB 8694 DU, ditinggalkan para terduga pelaku pencurian di sebuah ladang karena terperosok saat kawanan pencuri berusaha melarikan diri.

Kapolsek Paliyan, AKP Edi Purnomo mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku yang lari dan tersesat di wilayah Kalurahan Pampang.

“Seorang tersangka berinisial Y (32), warga Ngeposari, Semanu, kami amankan berdasar informasi warga Pampang yang menangkap seorang yang mencurigakan di wilayahnya,” terang Edi Purnomo, Minggu (9/5/2021).

Edi melanjutkan penangkapan berawal saat warga Pampang mencurigai seorang tak dikenal yang kelihatan kebingungan dan tersesat.

Warga yang waspada karena maraknya pencurian sepeda motor, kemudian mengamankan orang tak dikenal itu, dan kemudian melaporkan ke Polsek Paliyan.

“Kami langsung mengamankannya, dan saat kami mintai keterangan, tersangka mengaku sebagai salah satu kawanan pencuri yang mencuri kayu di RPH Giring,” lanjut Edi.

Dari keterangan yang berhasil dikumpulkan dari Y, ia melakukan aksinya bersama dua teman yang lain.

“Tersangka Y mengaku, bahwa dia tidak tahu kalau menebang kayu di hutan adalah tindakan pidana, dia juga mengaku kalau sekedar diajak oleh kedua temannya yang belum lama dikenalnya,” imbuh Edi.

Y yang dalam aksi pencurian ini berperan sebagai yang menebang pohon, mengaku melakukan hal itu karena dia menganggur dan sedang mencari pekerjaan.

“Identitas dua pelaku lainnya sudah kami kantongi saat ini kami sedang melalukan penyelidikan, barang bukti mobil dan alat menebang pohon saat ini kami amankan, untuk pengembangan penyelidikan,” lanjut Edi Purnomo.

Kasus pencurian kayu ini diketahui terjadi hari Sabtu (8/5/2021) sekitar pukul 21.00WIB. Kemudian dilaporkan ke Polsek Paliyan hari Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. [Edi Padmo]

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar