Dampak Regrouping SD, GTT/PTT Bakal Kehilangan Pekerjaan

oleh -6090 Dilihat
oleh
Sri Andari, Kabid SD dan TK Disdikpora Gunungkidul. Foto: Kandar
Sri-andari-700
Sri Andari, Kabid SD dan TK Disdikpora Gunungkidul. Foto: Kandar

WONOSARI, (KH)– Kebijakan Pemerintah terkait penggabungan sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Gunungkidul dalam waktu dekat segera direalisasikan. Hal yang mendasari pelaksanaan kebijakan ini karena minimnya jumlah murid pada satuan pendidkan serta untuk efisiensi anggaran.

Dalyanto S Sos MM selaku Kasi Sarpras TK/SD Disdikpora Kabupaten Gunungkidul menyampaikan, saat ini ada 3 sekolah sudah dalam proses pengajuan regrouping ke Bupati. Sekolah tersebut berada di Kecamatan Semin 2 sekolah yaitu SDN Kalitekuk dan SDN Payaman 1, dan SDN Sendowo 4 di Kecamatan Nglipar.

Ketiganya akan digabung dengan sekolah terdekat yaitu di SDN Tambran I dan ke SDN Karangsari Semin. Kemudian SDN Sendowo 4 akan gabung ke SDN Sendowo 1. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan karena jumlah peserta didik sangat sedikit, seperti halnya SDN  Kalitekuk dan SDN Payaman 1 hingga akhir semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 hanya memiliki 26 siswa dan 39 siswa.

Dua sekolah lain saat ini tengah dalam proses di tingkat UPT TK dan SD sebelum masuk ke Disdikpora, meliputi SDN Sawahlor, Sayangan Playen, dan SDN Pulutan, Wonosari. Terkait dampak regrouping tersebut terhadap tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (TU, penjaga sekolah), pihak Disdikpora tidak mampu memberikan jawaban pasti khususnya bagi yang berstatus honorer.

“Mereka Guru Tidak Tetap (GTT) atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang mengangkat adalah pihak internal sekolah, jadi bukan kewenangan kami,” ujar Dalyanto, Selasa (23/12).

Ditemui di ruangannya, Kabid Pendidikan TK dan SD Disdikpora Gunungkidul Sri Andari MPd memberikan jawaban senada, jika guru PNS kemungkinan dimutasi ke sekolah tujuan regrouping atau sekolah lain.

“Aturan ini tidak menyangkut GTT atau PTT, sehingga tidak ada konsekuensi untuk menata dan memfasilitasi mereka,” tandasnya. Dirinya menyadari dan mengaku prihatin seandainya ada pihak yang kehilangan pekerjaan lantaran kebijakan ini. Melalui UPT nantinya akan dikomunikasikan langsung ke sekolah bersangkutan, apakah ada peluang untuk pindah ke sekolah lain yang membutuhkan.

Andari menambahkan, untuk daftar sekolah regrouping yang telah diajukan, SK Bupati mengenai kebijakan tersebut diprediksi akan turun pada awal januari 2015 mendatang, dan secara berkelanjutan disusul kepada sekolah-sekolah yang masuk kriteria.

 Salah satu GTT yang enggan disebut namanya mengaku bingung atas implementasi aturan tersebut, jika mencari ke sekolah lain tentu akan sangat sulit, mengingat akan diberlakukannya regulasi rasio 1 guru 20 siswa pada 2015 mendatang. (Kandar).

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar