GUNUNGKIDUL, (KH),— Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gunungkidul berinisial AP (41) dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Surat pemberhentian ditandatangani Bupati Gunungkidul, Sunaryanta hari ini, Selasa, (28/3/2023).
Sunaryanta mengatakan sanksi terhadap AP karena yang bersangkutan telah divonis bersalah atas kasus investasi bodong.
“Sanksi terpaksa diberikan karena status hukum yang bersangkutan sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Sunaryanta saat ditemui di kantor Setda.
“Kami berharap sanksi ini menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran ASN,” pinta dia.
Berkaca dari kasus pelanggaran ASN yang terjadi belakangan ini, pihaknya gencar melakukan pembinaan ke seluruh pegawai. Bahkan dia meminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga melakukan pembinaan secara internal.
“Saya tegas ingatkan ASN agar bekerja secara profesional dan maksimal untuk melayani masyarakat,” tandas dia.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPP) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, sanksi dikeluarkan setelah pengadilan menetapkan AP sebagai terdakwa dengan hukuman penjara dengan durasi lebih dari 2 tahun.
“Pemecatan diputuskan setelah ada rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Nanti suratnya akan diserahkan ke yang bersangkutan,” terang Iskandar.
Dia menyebut AP juga dinilai sudah merendahkan harkat dan martabat sebagai ASN.
Sebagaimana diketahui, kasus investasi bodong yang dilakukan oleh AP terkuak pada Juli 2022 silam. Polres Gunungkidul yang menangani kasus tersebut menemukan setidaknya ada 87 orang menjadi korban. Kasus investasi bodong tersebut telah mengakibatkan kerugian dengan nilai mencapai lebih dari Rp8 miliar.
Sejauh ini, selama Sunaryanta memimpin, sudah ada 5 pegawai (ASN) yang dikenai sanksi pemecatan. Sementara AP menjadi ASN pertama yang ia pecat pada tahun ini. (Kandar)