Suami ASN Nikah Siri Diam-diam, Istri Sah Bongkar Lewat Chat WA: ‘Biar Cepat Mati, Biar Kita Bisa Bareng

Selingkuh
ilustrasi. (internet)
ucapan gerakan anti narkoba

GUNUNGKIDUL, (KH) – Dugaan kasus perselingkuhan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Kali ini, kasus tersebut melibatkan tiga ASN, termasuk seorang pejabat fungsional dan seorang tenaga kesehatan.

FS (38), warga Playen, secara resmi melaporkan suaminya, AA (40), ke Bupati Gunungkidul melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), setelah mengetahui perselingkuhan suaminya dengan KP, seorang ASN yang bertugas di fasilitas kesehatan wilayah Paliyan. Tidak hanya berselingkuh, AA dan KP bahkan diketahui telah menikah siri sejak tahun 2024.

Bacaan Lainnya

AA sendiri merupakan pejabat fungsional di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Gunungkidul. Hubungan gelap antara AA dan KP diketahui FS pada Agustus 2025 lalu, setelah merasakan ada sejumlah kejanggalan dalam kehidupan rumah tangganya.

“Sudah sejak lama saya curiga, dan ternyata benar. Mereka menjalin hubungan gelap selama bertahun-tahun. Bahkan suami saya mengaku telah menikah siri dengan KP di hadapan keluarga,” ungkap FS.

AA sempat menyatakan kesediaannya untuk mengakhiri hubungan dengan KP, namun kenyataannya berbeda. Hanya berselang satu bulan setelah pengakuannya, FS kembali menemukan bukti bahwa hubungan suaminya dengan KP masih berlanjut.

Pesan WhatsApp yang Menyayat Hati

FS menemukan isi percakapan antara AA dan KP di aplikasi WhatsApp yang sangat melukai perasaannya. Dalam pesan tersebut, keduanya masih menganggap satu sama lain sebagai suami istri, bahkan menjadikan kondisi kesehatan FS sebagai bahan candaan.

“Saya menderita autoimun yang mudah kambuh saat stres atau kelelahan. Tapi di chat mereka, justru penyakit saya dijadikan lelucon. Ada kalimat seperti, ‘Dinges-nges wae ben cepet mati, ben awake loro iso bareng‘ (dibuat kambuh saja biar cepat mati, supaya kita bisa bersama). Itu sangat menyakitkan,” terang FS dengan nada sedih.

FS menilai perbuatan suaminya telah melanggar ketentuan yang berlaku bagi ASN, yakni PP Nomor 45 Tahun 1990 dan PP Nomor 10 Tahun 1983, yang mengatur tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

“Sejak ketahuan, saya beri waktu satu bulan agar ada perubahan dan rumah tangga kami bisa diselamatkan. Tapi tidak ada itikad baik. Akhirnya saya lapor ke Bupati agar ada keadilan dan sanksi setimpal,” tegas FS.

Ia juga menambahkan bahwa perbuatan suaminya sangat merugikan dirinya dan ketiga anak mereka. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah daerah bisa mengambil tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terjadi pada keluarga ASN lainnya.

“Saya ingin ada tindak lanjut secepatnya. Karena ini bukan hanya persoalan pribadi, tapi juga menyangkut etika dan tanggung jawab sebagai ASN. Harapannya ada efek jera,” harap FS.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari FS dan saat ini proses penanganan masih berjalan di lingkungan atasan langsung masing-masing ASN yang terlibat.

“Kami sudah terima suratnya dan saat ini sedang dalam proses verifikasi. Kami minta atasan langsung yang menangani terlebih dahulu. Sejauh ini belum ada hasil verifikasi yang dilaporkan ke kami,” ujar Iskandar saat dikonfirmasi pada Jumat, (17/10/2025).

Adapun pada tanggal 20 Oktober 2025 lalu, FS menerima surat pemanggilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Gunungkidul. Pemanggilan ini dilakukan atas disposisi dari BKPPD terkait laporan yang ia ajukan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan ASN yang seharusnya menjadi teladan dalam kehidupan sosial dan profesional. Proses hukum dan kedisiplinan diharapkan berjalan transparan dan adil, demi menjaga integritas ASN serta memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar

Pos terkait