GUNUNGKIDUL, (KH), –Pemerintah Kabupaten Gunungkidul resmi memberlakukan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai April 2026. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan dan transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Dasar kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah, dilakukan penyesuaian sistem kerja pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Dalam Surat Edaran Bupati Nomor 26 Tahun 2026, diatur bahwa Perangkat Daerah melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) pada hari Senin hingga Kamis. Sementara itu, hari Jumat ditetapkan sebagai waktu pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH).
Namun, tidak semua ASN diperbolehkan bekerja dari rumah. Kepala Perangkat Daerah wajib mengatur jadwal agar jumlah pegawai yang melaksanakan WFH maksimal 50 persen dari total personel. Selain itu, sejumlah pejabat struktural mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Panewu, hingga Lurah tetap diwajibkan masuk kantor setiap hari.
Unit layanan publik yang bersifat esensial dan kedaruratan, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, BPBD, hingga layanan kependudukan dan perizinan, juga tetap melaksanakan tugas secara WFO sepenuhnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Sri Suhartanta menegaskan bahwa kebijakan WFH ini bukan berarti melonggarkan pengawasan. Sebaliknya, disiplin ASN justru diperketat melalui sistem digital dan pelaporan manual yang akuntabel.
“Seluruh ASN diwajibkan melakukan presensi mandiri melalui aplikasi Mobsi sebanyak dua kali sehari, yakni pada saat masuk dan pulang kerja,” ujar Sri Suhartanta dalam keterangan tertulisnya.
Sri Suhartanta juga mengingatkan bahwa akurasi lokasi kerja sangat krusial. Titik koordinat presensi harus berada tepat di lokasi tempat tinggal masing-masing sesuai data terdaftar. Jika ditemukan ketidaksesuaian titik koordinat, ASN tersebut akan dianggap melanggar disiplin kehadiran.
Selain presensi, ASN diwajibkan mendokumentasikan seluruh aktivitasnya ke dalam buku kerja harian.
“Pengisian buku kerja merupakan indikator utama kehadiran. ASN yang tidak mengisi atau melaporkan aktivitasnya akan dikategorikan tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari tersebut,” tegasnya.
Kelalaian dalam pengisian buku kerja ini berimplikasi serius, mulai dari pemotongan tunjangan kinerja hingga pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berkomitmen agar transformasi digital ini tidak mengganggu pelayanan publik. Seluruh pegawai yang sedang WFH wajib berada dalam status on call dan harus siap datang ke kantor jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Kebijakan sistem kerja baru ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk memastikan efektivitas dan produktivitas ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul.





