2 SPBU di Gunungkidul Kena Sanksi

SPBU di Playen, Gunungkidul. KH/ Wibowo.

GUNUNGKIDUL, (KH) – Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Gunungkidul dijatuhi sanksi oleh Pertamina Marketing Operation Region (MOR) IV. Sanksi ini diberikan karena kedua SPBU terbukti melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi.

Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina MOR IV, Taufik Kurniawan mengatakan, dua SPBU yang disanksi oleh Pertamina tersebut adalah SPBU Playen dan Patuk. Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh kedua SPBU ini hampir sama yaitu penyalahgunaan QR Code dalam transaksi BBM bersubsidi.

Bacaan Lainnya

Taufik menjelaskan, SPBU Playen melakukan penyalahgunaan QR Code dalam pembelian BBM jenis pertalite. Dimana tercatat ada 9 kali transaksi pelanggaran aturan tersebut.

Sedangkan SPBU Patuk, modusnya hampir sama yaitu transaksi QR Code yang menyalahi aturan. Sebuah kendaraan melakukan transaksi pembelian BBM jenis solar beberapa kali menggunakan QR Code yang berbeda.

“Sanksi yang diberikan adalah selama 1 bulan dua SPBU tidak mendapatkan pasokan BBM Bersubsidi. Untuk SPBU Playen tidak mendapatkan pasokan pertalite dan SPBU Patuk tidak mendapatkan pasokan solar,” ucap Taufik Kurniawan dalam waktu dekat ini.

Adapun sanksi tersebut diberikan terhitung mulai tanggal 18 Mei 2025 lalu hingga satu bulan kedepan. Sebagai upaya antisipasi praktek-praktek kenakalan yang demikian, pihak Pertamina melakukan pengawasan ketat.

Mulai dari pengecekan CCTV secara berkala hingga dilakukan pengawasan dan pengecekan secara langsung. Termasuk meminta peran aktif masyarakat apabila mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh petugas SPBU bisa segera melapor.

Sanksi yang diberikan ini sebagai upaya memberi efek jera, agar SPBU tersebut beroperasi sebagaimana mestinya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul, Kelik Yuniantoro mengungkap, pihaknya telah mendapatkan laporan adanya SPBU yang disanksi oleh Pertamina. Meski mendapat sanksi dan tidak ada pasokan BBM bersubsidi, 2 SPBU tersebut tetap beroperasi dan melakukan transaksi untuk BBM tidak bersubsidi.

“Iya sudah ada informasi mengenai pelanggaran dan sanksi yang diberlakukan,” ucap Kelik.

Menurutnya, untuk pemeriksaan pelanggaran dan pemberian sanksi merupakan ranah dari Pertamina langsung. Sejauh ini tupoksi dari pemerintah hanya sebatas memastikan pasokan BBM bersubsidi dan tidak bersubsidi di Gunungkidul terpenuhi.

“Kami hanya melakukan pengawasan yang bersifat umum. Utamanya ketersediaan stok, kuota BBM dan serapannya, kemudian ketepatan waktu dalam uji tera,” pungkas dia.

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar

Pos terkait