Salah Sasaran, DPRD Desak Bupati Larang PNS Dan Pengusaha Pakai Gas Melon

Sidak DPRD Gunungkidul di SPBE gas LPG di Piyaman, Wonosari. KH/ Wibowo.
Sidak DPRD Gunungkidul di SPBE gas LPG di Piyaman, Wonosari. KH/ Wibowo.

GUNUNGKIDUL, (KH),– Masyarakat resah atas sulitnya mendapat gas LPG ukuran 3 Kg. Selain sulit harga yang harus dibayar masyarakat kurang mampu untuk mendapat gas melon juga terlalu mahal.

Merespon hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Stasiun Pengisian Bahan Elpiji (SPBE) yang berada di Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, (3/4/2018).

Bacaan Lainnya

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul, Suharno mengatakan, laporan yang diterima menyebutkan bahwa dibeberapa daerah harga gas melon melambung tinggi.

“Harganya menyentuh Rp. 25 ribu, jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan sebanyak Rp. 15.500,” katanya disela sidak.

Suharno yang hadir bersama komisi D tersebut menduga, ada permainan yang mengakibatkan harga melonjak serta sulitnya gas melon didapat. Selain itu, pihaknya juga menyebut distribusi gas LPG 3 Kg tidak tepat sasaran.

“Seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu. Distribusi gas melon harus mendapat pengawasan serius agar tepat sasaran,” tambahnya.

Di SPBE pihaknya menghendaki data jumlah distribusi gas melon, jumlah agen dan pangkalan sebagai petunjuk pemetaan. Suharno menandaskan, gas melon merupakan subsidi dari pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat yang mempunyai penghasilan kurang dari Rp. 1,5 juta per bulan atau untuk usaha mikro.

Sependapat dengan Suharno, Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul, Hery Kriswanto menegaskan, warga kurang mampu dinilai sangat terbebani untuk mendapat gas melon dengan harga Rp. 25 ribu.

Demi membela hak warga kurang mampu, pihaknya mendorong Bupati bersikap tegas. Termasuk mengeluarkan surat perintah kepada kalangan PNS maupun pengusaha agar tidak menggunakan gas melon.

“Sehingga gas melon akan benar-benar dirasakan oleh warga kurang mampu,” terangnya.

Sementara itu, Penanggung jawab SPBE, Kriswanto menilai ada oknum yang tidak resmi membuat harga tabung gas 3 kg melebihi HET yang ditetapkan. “Kami menghendaki aturan dari Pertamina dipatuhi pangkalan, salah satunya larangan keras terhadap pangkalan menjual kepada pengecer. (Wibowo)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar

Pos terkait