PALIYAN, kabarhandayani,–Keberadaan ternak ayam potong yang terletak di Padukuhan Karangmojo Desa Grogol, Kecamatan Paliyan berada di pinggir ruas Jalan Playen-Paliyan dikeluhkan warga yang tinggal dekat dengan lokasi kandang tersebut. Bau kotoran ayam yang menyengat dan populasi lalat dengan jumlah yang banyak dan hampir pasti rutin datang ke pemukiman warga sehabis masa panen ayam.
Keluhan akan hal tersebut diutarakan salah satu warga yang tinggal paling dekat dengan kandang, “Bau kotoran dan lalat sehabis panen menjadi masalah buat kami,” keluh Sukamto pada Minggu (25/5/2014). Ia mengaku bingung, pasalnya sekarang dibuat kandang baru lagi di sekitar lokasi yang sama, Ia khawatir dampak keberadaan peternakan ayam akan semakin serius.
“Dua kandang saja sudah seperti ini, bagaimana nanti kalau ada empat,” ungkapnya cemas. Ia mengisahkan awalnya warga merasa tidak enak jika ingin menolak pembangunan dua kandang yang pertama, lantaran pemilik usaha tersebut memiliki banyak kerabat atau saudara yang tinggal di RT 17, tempat Sukamto tinggal.
Terkait hal ini, Marya Seno selaku Ketua RT setempat via telepon menjelaskan, bahwa memang perlu upaya untuk menanggulangi permasalahan tersebut, karena dampaknya berkaitan erat dengan kesehatan lingkungan, bagi warga dan pengendara yang melintas, satu hal yang penting untuk dijaga. Ia bersama warga telah membuat kesepakatan dengan pengusaha yang dituangkan dalam Surat Pernyataan bermaterai.
lanjut, ia menjelaskan pada salah satu butir pernyataan tersebut berbunyi bahwa pihak pengusaha sanggup menanggulangi dampak peternakan berupa bau dan lalat. “Sekitar seminggu yang lalu kita membuat kesepakatan hitam di atas putih, kita upayakan agar pengusaha bertanggungjawab akan hal itu,” jelasnya.
Mengenai pembangunan dua kandang baru, ia bersama warga merasa tidak mempunyai alasan yang tepat untuk menolaknya, sebab sudah ada dua kandang yang berdiri dan beroperasi sejak beberapa tahun lalu di lokasi tersebut. Diketahui pemilik kandang baru tersebut berasal dari Wonosari, bersama warga Marya Seno sudah mengantisipasi dengan membuat pernyataan yang sama dengan menambah beberapa ketentuan yang berbunyi bahwa pengusaha sanggup mengisi kas RT sebesar Rp. 250.000,- setiap kali panen untuk kapasitas 5000 ayam.
“Pembangunan kandang baru sudah kita antisipasi dengan surat pernyataan, juga dengan menambah beberapa ketentuan. Jika nanti pihak pengusaha tidak mempertanggungjawabkan pernyataannya, sekalipun tidak bisa dibawa ke ranah hukum tetapi kami selaku warga punya hukum adat. Sekalipun biaya menanggulangi bau dan lalat mahal, kita sebagai warga juga tidak mau dirugikan,” pungkasnya. (Kandar/Hfs)