Terpidana yang Kabur dengan Rumor Diajak ke Losmen Petugas Ditangkap Kembali

oleh -
Tahanan kabur
Pres release penangkapan terpidana yang sempat kabur oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul. (KH/Kandar)

WONOSARI, (KH),– Terpidana kasus pencurian dan penggelapan Dika Ratna Sari (27) yang sempat kabur berhasil diamankan kembali oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul. Penangkapan terpidana dilakukan, Kamis (20/01/2022) malam kemarin sekitar pukul 20.15 WIB.

Kepala Kejari Gunungkidul, Ismaya Hera Wardanie, S.H.,M.Hum., dalam kesempatan jumpa pers, Jumat, (21/1/2022) menyampaikan, terpidana kembali ditangkap di Bekasi. Selama kabur terpidana sempat berpindah-pindah tempat.

“Petugas kejaksaan yang melakukan pengejaran sempat kesulitan karena terpidana berganti-ganti nomor HP, setelah nomor kontak seluler didapat, terpidana terlacak berada di Bekasi,” kata Ismaya Hera Wardanie.

Proses penangkapan, lebih jauh disampaikan, petugas sempat mengelabuhi terpidana. Setelah bersedia bertemu di salah satu restoran fast food, terpidana kemudian diringkus.

“Sempat kami pantau di Pekalongan, sebab asal terpidana dari sana,” kata Hera lagi.

Sebagaimana diketahui, Dika Ratna Sari kabur saat diantar petugas Kejari Gunungkidul hendak kembali ke Lapas Kelas II Yogyakarta usai menjalani sidang di PN Gunungkidul Rabu, 23 Oktober 2019 lalu.

Sempat beredar rumor di media sosial, bahwa tahanan itu kabur karena diajak ke losmen oleh petugas Kejari Gunungkidul.

“Waktu itu Kajari-nya belum saya, yang jelas karena kelalaian petugas,” timpal Hera saat ditanya mengenai rumor penyebab kaburnya terpidana.

Selanjutnya, terpidana akan kembali menjalani hukuman penjara di Lapas Perempuan Yogyakarta di Gunungkidul. Dika akan menjalani sisa masa tahanan sekitar 1 tahun. Sebelumnya, berdasar putusan PN Wonosari bernomor 146/Pid.B/2019/PN Wno tanggal 23 Oktober 2019, Dika dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan 1 bulan. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar