Curi Motor Sebanyak 12 Kali, Dua Mahasiswa Terancam Penjara 7 Tahun

oleh -496 Dilihat
oleh
curanmor
konferensi pers kasus Curanmor di Polres Gunungkidul. (KH)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Dua mahasiswa RDS (230 dan CP (17) warga Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul terancam pidana setelah ditetapkan menjadi tersangka pencurian sepeda motor. Aksi keduanya dengan modus merusak kunci motor dilakuikan di sejumlah tempat di Gunungkidul.

Waka Polres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum menyampaikan, tindak pidana yang dilakukan mereka terkuak dengan adanya kasus hilangnya motor milik Suwarni warga Pundungsari, Semin, Gunungkidul.

“Pada hari Rabu, (16/2/2022) pukul 13.00 WIB korban berangkat ke ladang untuk menanam kacang tanah sesampainya diladang korban memakirkan sepeda motornya Yamaha Mio dengan Nopol AB-5448-RW warna merah,” terang Kompol Widya menuturkan kronologi pada kesempatan pers rilis, Selasa, (19/4/2022) di Mapolres Gunungkidul.

Lanjut Waka Polres, saat ditinggalkan sepeda motor telah dikunci stang. Kunci motor juga dibawa korban. Namun, sekira pukul 14.30 WIB pada saat korban akan pulang, sepeda motor korban yang diparkir di pinggir ladang sudah tidak. Meski korban mencari di sekitar ladang namun tidak diketemukan.

“Korban lantas melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Semin. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp4.000.000,” imbuh Kompol Widya.

Jajaran unit Reskrim Polsek Semin yang dipimpin Kapolsek Semin AKP Arif Haryanto melaksanakan penyelidikan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut. Pada hari Jumat, (15/4/2022), melalui pantauan di lapangan, termasuk hasil keterangan saksi-saksi pada saat kejadian pencurian, tersangka memakai sepeda motor Honda Beat bernomor Polisi AB-5062-BM warna putih berada di wilayah Kalurahan Pundungsari.

“Unit Reskrim langsung mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor. Setelah diinterogasi lebih lanjut, ternyata pelaku mengakui bahwa benar telah mengambil sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi AB-5448-RW,” terang Waka Polres.

Tersangka yang diamankan di rumahnya di wilayah Kapanewon Semin mengakui tak hanya sekali melakukan tindak pidana pencurian motor. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 12 tempat di wilayah Gunungkidul, antara lain Semin, Ngawen, Karangmojo dan Nglipar.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Barang bukti sepeda motor dan surat-suratnya sebagai sarana tindak pidana pencurian juga telah diamankan,” tukas Kompol Widya. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar