Polres Gunungkidul Ringkus Pengedar Narkoba, Ribuan Pil Diamankan

oleh -3163 Dilihat
oleh
Narkoba
Konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba di Gunungkidul. (Ist)

GUNUNGKIDUL, (KH),— Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Narkoba Polres Gunungkidul meringkus pengedar narkoba di Gunungkidul. Setidaknya 9 tersangka diamankan di berbagai wilayah.

Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani menyampaikan 9 tersangka yang diamankan merupakan warga dari luar Gunungkidul.

“Petugas mengamankan jenis obat-obatan yang peredarannya diatur undang-undang. Ada pil berlogo Y atau Tryhexyphenidyl dan beberapa jenis pil psikotropika yang lain,” kata AKP Dwi Astuti pada Selasa, (19/4/2022) di Mako Polres Gunungkidul.

Dia menyebut tertangkapnya para tersangka diawali dari kasus pertama yang diungkap pada Jumat, (11/3/2022) lalu. Petugas berhasil membekuk ND di Padukuhan Semuluh, Kalurahan Ngeposari, Kapanewon Semanu, Gunungkidul.

Selepas tertangkapnya ND dengan hasil sitaan 175 butir pil logo Y dan sebuah Handphone, disusul penangkapan D dan RN. Pengembangan berlanjut kemudian tertangkap BG. Dari tangan mereka disita sejumlah uang hasil penjualan dan pil.

“Petugas melakukam penangkapan di Gondokusuman, Yogyakarta. Sumber pil lantas dilacak. Menyusul kemudian ditangkap DM, KM dan AD. Masing-masing diamankan di Jalan ring road selatan, Kliteren serta Kaliurang,” tutur AKP Dwi Astuti.

Dia mengungkapkan, jumlah pil dan uang semakin banyak yang diamankan. Jumlah pil mencapai ribuan serta uangnya lebih dari Rp1 juta.

Dari tangan BG, DM dan yang kemudian diamankan setidaknya disita 2497 butir pil dan uang sejumlah Rp1,2 juta. Semenyatara dari KM dan AD pil yang diamankan jauh lebih banyak, mencapai  4 ribu pil yang disimpan dalam 4 toples.

Adapun terbentuknya jaringan penjualan berawal dari perkenalan para tersangka kewat game online. Sementara pil awalnya dibeli lewat marketplace jual beli online.

AKP Dwi meneruskan keterangan, jajarannya juga mengungkap kasus serupa yang melibatkan MJ dan IN. MJ merupakan warga Dlingo, Bantul. Ia diamankan di depan GOR Siono, Kapanewon Playen. MJ didapati memiliki 57 butir pil logo Y.

“Berdasar hasil pengembangan ada terduga pelaku lain berinisial A yang saat ini masih buron,” sambungya.

Diterangkan, para pengedar menyasar konsumen berusia produktif antara 18 sampai 35 tahun. Untuk itu butuh kepedulian berbagai pihak guna menanggulangi peredaran narkoba di Gunungkidul.

“Penyalahgunaan narkoba rentan menimbulkan terjadinya kasus kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas,” kata AKP Dwi.

Selama tahun 2022 ini, dia mengakui petugas berwajib telah mengungkap setidaknya 26 kasus. Jumlah kasus tersebut dinilai tergolong tinggi.

“Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan pasal 197 pasal Jo 162 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tukas AKP Dwi. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar