Belanja BBM Bersubsidi Hendak Dijual, Warga Semanu Terancam Penjara dan Denda

oleh -2698 Dilihat
oleh
Pidana
Polisi menunjukkan barang bukti mobil dan BBM Bersubsid yang diamankan. (Ist)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gunungkidul sedang menangani kasus penyalahgunaan pengangkutan/perniagaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah dengan pengangkutan tanpa ijin.

Wakapolres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum menyampaikan kasus terkuak setelah Team Opsnal (BUSER) Satreskrim Polres Gunungkidul menggelar patroli pada Jumat, 15 April 2022 lalu. Petugas yang melaksanakan patroli di SPBU Siyono Pertamina 4455801, di Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul pada pukul 03.00 WIB. Petugas mendapati kendaraan bak terbuka jenis Mitsubishi L300 bernomor polisi R-9150-CB mengangkut 10 derigen sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar.

“Saat itu pemilik kendaraan telah mengisi 6 derigen (210 liter) dan yang 4 derigen belum terisi. Kemudian team Opsnal memperlihatkan surat tugas lalu menanyai identitas pemilik kendaraan tersebut, namun ternyata yang bersangkutan sama sekali tidak membawa identitas. Kemudian yang bersangkutan beserta kendaraanya teemasuk derigen berisi Bio solar dibawa ke Polres Gunungkidul untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” papar Wakapolres saat konferensi pers, Selasa, (19/4/2022) di Mapolres Gunungkidul.

Dari hasil penelusuran, modus operandi yang dilakukan warga Desa Candirejo, Semanu, Gunungkidul berinisial S (65) ini melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar menggunakan derigen yang diangkut menggunakan KBM Mitsubishi L300.

Pengangkutan BBM jenis Bio Solar tersebut dilakukan tanpa ijin usaha pengangkutan. Kepada petugas S memberikan keterangan bahwa BBM tersebut akan digunakan untuk bahan bakar pemanas kandang ayam miliknya. Kemudian sebagian akan dijual kembali.

Dari pengungkapan kasus ini Sat Reskrim Polres Gunungkidul mengamankan 6 buah Derigen warna biru berisi BBM jenis Bio Solar sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) liter, 4 buah derigen kosong warna biru; 1 buah derigen kosong warna biru, kendaraan bak terbuka serta surat-suratnya.

AKP Widya menambahkan, S ditetapkan sebagai tersangka. S dijerat dengan Pasal 55 atau pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 yang berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau perniagaan bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000″.

“Atau setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dalam pasal 23 tanpa izin pengangkutan dapat dipidana paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000. Saat ini terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan namum wajib apel,” tukas Wakapolres. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar