Tekan Kekurangan, Dinas Berharap Petani Gunakan Pupuk Berimbang

oleh -507 Dilihat
oleh
Seksi Pupuk dan Pestisida Dinas TPH Sugito, S.ST. Foto: Kandar/ KH.
Seksi Pupuk dan Pestisida Dinas TPH Sugito, S.ST. Foto: Kandar/ KH.
Seksi Pupuk dan Pestisida Dinas TPH, Sugito, S.ST. Foto: Kandar/ KH.

WONOSARI, (KH)– Penggunaan akan jenis pupuk bersubsidi petani Gunungkidul tidak berimbang. Berdasarkan data yang disampaikan Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Seksi Pupuk dan Pestisida Sugito, S.ST, sebagian besar petani cenderung menyukai pupuk jenis urea.

Berdasar usulan Rencana Detail Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi dari kelompok tani untuk jenis Urea saja mencapai 15.725 ton, sedangkan alokasi anggaran tahun 2015 sebanyak 11.030 ton saja. “Dari alokasi itu telah tertebus atau tersalurkan di distributor sebanyak 8.325 ton, sisanya masih 1.782 ton,” jelas Sugito, Senin, (16/11/2015).

Lebih detail disampaikan, jumlah permintaan dibanding pupuk jenis lain berbanding tiga kali lipat bahkan lebih, rincinya, alokasi pupuk bersubsidi tahun 2015 untuk jenis NPK hanya ada 4.849 ton, Pupuk ZA 846 ton saja, sedangkan jenis SP 36 ada 905 ton dan Petroganik ada 2.954 ton.

Tingginya permintaan jenis Urea ini, menurut Dia, karena petani sudah terbiasa dan enggan dengan pupuk lain, dampak yang spontan terhadap tanaman langsung menjadi hijau dan terlihat subur menjadi alasan utamanya.

“2-3 hari sudah terlihat hijau dan subur, sedangkan kalau pupuk jenis NPK yang merupakan gabungan tiga jenis (Urea, KCL dan SP 36) butuh waktu 10 hingga 15 hari baru terlihat dampaknya,” ulasnya.

Tidak berimbangnya jumlah permintaan, imbuhnya, ada pengaruh terhadap pemenuhan kebutuhan jenis Urea, Dirinya berharap di waktu yang akan datang mestinya petani meningkatkan jumlah permintaan selain jenis Urea.

Disamping itu, sebagai upaya pemenuhan, akan ditambah sebanyak 950 ton Urea lagi. Begitu kompleknya faktor pemerataan distribusi pupuk jangan sampai ada petani dan pihak-pihak tertentu yang dengan mudah menganggap pupuk langka dan mahal lantas serta merta menyudutkan instansi terkait.

“Hal lain, selain RDKK yang dibuat masih dominan salah satu jenis pupuk, ada kerancuan misalnya, ada salah satu warga yang tidak memiliki lahan pada domisili tinggalnya, sehingga tidak masuk ke dalam daftar RDKK, mestinya Ia masuk kelompok dimana tanah ladangnya berada, tetapi itu juga tidak dilakukan,” Pungkasnya. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar