WONOSARI, (KH)— Selama perayaan Hari Raya Idul Fitri 1427 nanti, Kantor Pelayanan Pajak Daerah/ Kantor Bersama Samsat akan libur sedikitnya selama enam hari. Hal ini disampaikan Kasi Pendaftaran dan Penetapan, Singgih Margono, Rabu, (29/6/2016).
Hal tersebut berdasar Surat Edaran Gubernur DIY tentang pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2016. Kata Singgih, tanggal 4, 5 dan 8 Juli 2016 merupakan hari libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 137 H.
“Tanggal 6 dan Juli menjadi hari libur nasional perayaan Lebaran. Sedangkan tanggal 9 Juli juga ditetapkan sebagai hari libur,” jelas Singgih.
Lanjut dia, maka Samsat Gunungkidul tidak memberikan pelayanan pada hari-hari tersebut (4-9 Juli). Apabila pendaftaran/ pembayaran PKB dan BBN-KB serta SWDKLLJ yang jatuh tempo pada tanggal tersebut dapat dillayani atau dibayarkan hari sebelumnya, yakni saat ini atau sebelum libur.
“Adapun keterlambatan pendaftaran/ pembayaran PKB, BBN-KB dan SWDKLLJ yang jatuh tempo pada tanggal 2 hingga 9 Juli nanti akan dilayani tanggal 11 hingga 14 Juli 2016 tanpa dikenai denda,” ungkapnya.
Ia berharap masyarakat dapat mempersiapkan diri, dan memaklumi perubahan dan pengaturan pelayanan tersebut, sehingga mengenai kepemilikan dan kelengkapan surat menyurat kendaraan tidak melanggar peraturan yang ada. (Kandar)