KONI Gunungkidul Jaring Calon Ketua Umum Periode 2026–2030, Pendaftaran Mulai 2 November

koni Gunungkidul
Ketua Panitia Musorkab Koni Gunungkidul, Ramiya didampingi jajaran pengurus Koni Gunungkidul menyampaikan keterangan pers. (KH)

GUNUNGKIDUL, (KH),— Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gunungkidul mulai membuka penjaringan dan penyaringan calon ketua umum masa bakti 2026–2030. Pengambilan formulir pendaftaran dijadwalkan pada 2–4 November 2026, sedangkan pengembalian formulir beserta dokumen persyaratan berlangsung pada 5–9 November 2026.

Ketua Panitia Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Gunungkidul, Ramiya, menyampaikan bahwa Musorkab menjadi agenda penting dalam proses pergantian kepengurusan organisasi olahraga tersebut. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, Musorkab KONI Gunungkidul direncanakan berlangsung pada 26 November 2026.

“Musorkab ini menjadi momentum penting bagi KONI Gunungkidul untuk menentukan kepemimpinan organisasi ke depan. Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan sesuai jadwal dan mendukung keberlanjutan pembinaan olahraga di Gunungkidul,” kata Ramiya kepada media Minggu, (1/11/2026) di Resto Omah Hena.

Sementara itu, Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum KONI Gunungkidul, Nur Samsu, menjelaskan bahwa proses pencalonan dilaksanakan melalui sejumlah tahapan administrasi dan verifikasi. Hal tersebut tertuang dalam pengumuman TPP Nomor 132/KONI/GK/X/2026.

Pengambilan formulir dan berkas persyaratan dijadwalkan pada 2–4 November 2026. Bakal calon kemudian menyerahkan formulir beserta kelengkapan administrasi pada 5–9 November 2026.

“Bakal calon harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan melengkapi dokumen administrasi saat mendaftar. Selanjutnya, berkas akan diverifikasi sesuai tahapan dan jadwal yang telah diumumkan,” demikian rancangan kutipan yang perlu dikonfirmasi kepada Nur Samsu.

Syarat Calon Ketua Umum

Berdasarkan pengumuman TPP, calon ketua umum harus memiliki KTP Gunungkidul dan berdomisili di wilayah tersebut, berusia minimal 30 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta berpendidikan minimal S1/D4 atau sederajat.

Bakal calon juga harus memiliki pengalaman sebagai pengurus KONI dan/atau pengurus kabupaten cabang olahraga yang dibuktikan dengan surat keputusan. Selain itu, calon wajib memperoleh dukungan tertulis dari cabang olahraga anggota KONI Gunungkidul minimal 30 persen dan/atau 15 cabang olahraga.

Persyaratan lainnya meliputi kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta tidak merangkap jabatan sebagai ketua umum organisasi lain. Calon juga diwajibkan memenuhi ketentuan terkait status hukum, kesehatan, dan integritas.

Dokumen pendaftaran meliputi formulir bakal calon, fotokopi surat keputusan kepengurusan, KTP dan kartu keluarga, dokumen kelahiran, ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, serta surat dukungan tertulis dari cabang olahraga. Bakal calon juga harus menyertakan surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari rumah sakit daerah di Kabupaten Gunungkidul.

“Setelah penyerahan berkas, TPP akan melakukan verifikasi administrasi pada 10–13 November 2026. Hasil verifikasi sementara diumumkan pada 14 November, sedangkan perbaikan berkas dijadwalkan pada 16–18 November,” rinci Nur Samsu.

Tahapan berikutnya adalah masa sanggah atau pengajuan keberatan resmi pada 19–21 November, dilanjutkan pemeriksaan dan klarifikasi pada 23–24 November. Penetapan calon yang lolos penyaringan dijadwalkan pada 25 November 2026, sehari sebelum pelaksanaan Musorkab.

Pengambilan formulir dan penyerahan berkas dilakukan di posko TPP yang berlokasi di Kantor KONI Gunungkidul, Jalan Kenanga Nomor 15, Purbosari, Wonosari. Posko melayani pendaftaran pukul 09.00–15.00 WIB.

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar

Pos terkait