Polres Gunungkidul Berantas Praktik Percaloan

oleh -
oleh
iklan dprd

caloiklan khWONOSARI, (KH) — Kegiatan yang dilakukan oleh calo untuk meraup keuntungan dalam membantu proses pengurusan SIM dan STNK di Polres Gunungkidul, terindikasi masih sering terjadi. Praktik calo tersebut kini menjadi perhatian Polres Gunungkidul.

Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas (Kasatlantas), AKP Yugi Bayu Hindarto mengatakan, pihaknya berjanji akan memberantas praktik percaloan yang masih ada. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

“Kami ingin membebaskan pelayanan di Polres Gunungkidul dari praktik calo sebelum bisnis yang dilakukan calo ini merajalela.” kata Yugi dalam acara temu wartawan, Senin (26/1/2015).

Dia mengungkapkan, pihaknya sudah mulai melakukan pencegahan untuk meminimalisir aksi yang dilakukan calo. Pihaknya sudah membentuk satuan pengamanan dari petugas yang di dalamnya terdapat anggota Propam.

iklan golkar idul fitri 2024

“Kita akan dibantu anggota Propam untuk mencegah munculnya calo. Selain itu, petugas piket akan kita siapkan untuk melakukan pengawasan,” kata Kasat Lantas yang baru bertugas sebuan di Polres Gunungkidul ini.

Lebih lanjut Yugi menjelaskan, petugas piket akan bekerja secara bergantian mengantisipasi adanya praktik percaloan. Petugas tersebut akan disebar di pelayanan Surat Izin Mengemudi hingga Pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan serta Pengurusan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor.

“Jika ada calo yang masih nekat dan tertangkap oleh petugas, akan langsung kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena keberadaan calo ini merugian semua pihak,” bebernya.

Yugi berharap kepada masyarakat untuk dapat mengurus surat-surat di Polres Gunungkidul tampa melalui calo. Menurutnya selain tidak memakan biaya yang banyak, proses pengurusan yang dilakuakan sendiri prosesnya tidak sulit.

Terpisah, Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Gunungkidul, Iptu Wakijan menambahkan, praktik yang dilakukan calo dalam membantu mengurus surat-surat memang masih dijumpai, tetapi kini jumlahnya hanya kecil. Meski demikian, transaksinya sulit untuk diungkap.

“Pencegahan adanya praktik calo ini butuh kerja sama yang baik, antara masyarakat dan polisi. Jadi, kita butuh partisipasi masyarakat agar mau mengurus SIM, STNK, dan BPKB sendiri,” paparnya.

Wakijan menjelaskan, pengurusan yang dilakukan oleh calo dan pengurusan yang dilakukan oleh masyarakat sendiri, tidak berbeda. Jadi, jika ada orang yang mengatakan dapat melakukan pengurusan surat dengan cepat, itu tidak benar. Menurutnya, setiap warga mempunyai hak yang sama dan pengurusan berdasar pada aturan yang berlaku.

“Saya himbau kepada masyarakat untuk melakukan pengurusan sendiri, selain tidak perlu tambahan biaya untuk si calo. Jika masyarakat mengurus sendiri, berarti secara langsung membantu kita memberantas praktik yang dilakukan oleh calo,”jelasnya. (Juju/Tty)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar