WONOSARI, kabarhandayani,– Berkas Perkara Penggelapan dana uang panjar (DP) jual beli tanah di Padukuhan Mokol Desa Selang Kecamatan Wonosari sebesar Rp 280 juta telah dilimpahkan ke PN Wonosari. Dalam berkas perkara No.B/621/04.11/Epp.2/9/2014, tertera nama terdakwa SWB (42), warga Besari RT 02/04 Desa Kepek Wonosari, dengan pekerjaan anggota DPRD Provinsi DIY. Berkas tersebut telah diterima Panitera Pidana Diranto SH.
Menurut Diranto, surat pelimpahan berkas perkara SWB tersebut diperkirakan terkait perkara dengan KPRI Bangun, namun ternyata perkara yang lain dan diterima Rabu (10/9). Sementara terdakwa mulai ditahan sejak 8 sampai 27 September 2014.
Kasus penggelapan uang muka (panjar) berawal antara bulan Maret-Juni 2010, korban Suparno warga Tegalsari Siraman dihubungi terdakwa dan menawarkan sebidang tanah di Mokol Selang seluas 516 m2. Akhirnya disepakati harga Rp 875.000,-/m2, sehingga total harga disepakati Rp 451.500.000,- Dengan uang muka tanda jadi Rp 280 juta, dengan janji terdakwa 3 hari kemudian akan memberikan sertipikat tanah. Namun janji terdakwa tidak pernah ditepati, bahkan dihubungi tidak pernah ketemu.
Kwitansi uang muka ditandatangani SWB, setelah ditelusur ternyata tanah yang ditawarkan ke Suparno tersebut sudah dijual ke Budi Setya Graha dari Yogyakata. Suparno merasa tertipu, dana uang muka ternyata digelapkan SWB. Suparno kemudian melaporkan penggelapan dana Rp 280 juta kepada yang berwajib, dan berkasnya sudah dikirim ke PN Wonosari. Dalam waktu dekat segera disidangkan. (Sarwo/Jjw).
Menurut Diranto, surat pelimpahan berkas perkara SWB tersebut diperkirakan terkait perkara dengan KPRI Bangun, namun ternyata perkara yang lain dan diterima Rabu (10/9). Sementara terdakwa mulai ditahan sejak 8 sampai 27 September 2014.
Kasus penggelapan uang muka (panjar) berawal antara bulan Maret-Juni 2010, korban Suparno warga Tegalsari Siraman dihubungi terdakwa dan menawarkan sebidang tanah di Mokol Selang seluas 516 m2. Akhirnya disepakati harga Rp 875.000,-/m2, sehingga total harga disepakati Rp 451.500.000,- Dengan uang muka tanda jadi Rp 280 juta, dengan janji terdakwa 3 hari kemudian akan memberikan sertipikat tanah. Namun janji terdakwa tidak pernah ditepati, bahkan dihubungi tidak pernah ketemu.
Kwitansi uang muka ditandatangani SWB, setelah ditelusur ternyata tanah yang ditawarkan ke Suparno tersebut sudah dijual ke Budi Setya Graha dari Yogyakata. Suparno merasa tertipu, dana uang muka ternyata digelapkan SWB. Suparno kemudian melaporkan penggelapan dana Rp 280 juta kepada yang berwajib, dan berkasnya sudah dikirim ke PN Wonosari. Dalam waktu dekat segera disidangkan. (Sarwo/Jjw).