WONOSARI, (KH) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mengeluarkan keputusan penggunaan pakaian tradisional Jawa pada hari-hari tertentu yang harus dijalankan oleh seluruh pegawai Pemkab Gunungkidul.
Dalam keputusan itu tertera, bahwa pegawai pemkab diwajibkan menggunakan pakaian tradisional Jawa gagrag (model) Yogyakarta sebanyak tiga kali dalam setahun. Ketentuan penggunaan busana adat Jawa juga berlaku bagi kepala desa dan perangkat desa di seluruh Kabupaten Gunungkidul.
Keputusan mengenai pemakaian busana adat Jawa ini tertuang dalam Keputusan Bupati Gunungkidul nomor 22/KPTS/2015, yang berlaku sejak ditandatangani oleh bupati pada Tanggal 3 Februari 2015. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 87 Tahun 2014 mengenai hal yang sama.
Hari-hari tertentu dalam penggunaan busana adat Jawa sesuai keputusan Bupati Gunungkidul tersebut, salah satunya adalah saat memperingati hari berdirinya Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat pada tiap Tanggal 13 Februari.
Dua hari lain yang diwajibkan, antara lain saat peringatan pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang jatuh pada Tanggal 31 Agustus, sedangkan yang terakhir adalah saat tiba hari jadi Kabupaten Gunungkidul yang diperingati tiap Tanggal 27 Mei.
Beberapa pertimbangan munculnya keputusan ini, adalah untuk melestarikan dan sebagai sarana promosi kebudayaan Jawa, khususnya budaya Yogyakarta. Selain itu, pemakaian busana adat Jawa ini juga dimaksudkan untuk memberikan ciri khas bagi Yogyakarta sebagi bagian daerah di Indonesia yang diberi keistimewaan tersendiri.
Keputusan pelaksanaan pemakaian busana adat Jawa bagi jajaran pegawai Pemkab Gunungkidul termasuk tertinggal dengan daerah lain di Yogyakarta. Seperti di Kota Yogyakarta, pelaksanaan kebijakan ini telah dilaksanakan pada 2014 silam. (Maryanto/Tty)