Tak Cukup Diganti Kata ‘Dianjurkan’, Ombudsman Minta Revisi Lagi Edaran Wajib Seragam Muslim

oleh -4820 Dilihat
oleh
Koordinator Bidang Pemeriksaan Verifikasi Laporan ORI perwakilan DIY, Jaka Susila Wahyuana. (ist)

WONOSARI, (KH),– Polemik Surat Edaran wajib seragam Muslim bagi seluruh siswa baru belum benar-benar selesai. Meski pihak SDN Karangtengah III telah mengeluarkan surat edaran hasil ralat dan mencabut edaran yang terbit lebih dulu.

Merespon kontroversi tersebut, Selasa, (25/6/2019), Ombudsman RI (ORI) mendatangi SDN Karangtengah III, Desa Karangtengah, Kecamatan Wonosari, Gunungkidul. ORI perwakilan DIY berkunjung dengan maksud meminta kepada pihak sekolah untuk kembali meralat atau merevisi surat edaran.

“Kami minta diralat lagi dengan mengganti kata ‘dianjurkan’ diganti dengan kata ‘dapat’ dalam surat edaran yang mengatur ketentuan seragam sekolah,” tegas Koordinator Bidang Pemeriksaan Verifikasi Laporan ORI perwakilan DIY, Jaka Susila Wahyuana.

Lebih dalam dijelaskan, secara terminologi, kata dianjurkan masih memiliki makna yang sama dengan kata ‘diwajibkan’. Alasan tersebut yang membuat ORI meminta kembali merevisi ulang dengan mengganti kata ‘dianjurkan’ menggunakan kata ‘dapat’.

“Kata dapat adalah opsi,” timpal dia. Bagi siswa yang bersedia mau mengenakan seragam model itu dapat mengenakannya. Namun bagi yang tidak bersedia, tidak menjadi soal.

Hal tersebut, sambungnya, bertujuan agar tidak terjadi polemik lagi dikemudian hari.

Dalam kesempatan berbeda, Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi menegaskan telah meminta OPD terkait untuk memanggil atau berkomunikasi dengan pihak sekolah agar pihak sekolah segera melakukan revisi atas surat edaran yang terbit kemudian menimbulkan polemik.

“Kalau saya husnudzon bahwa yang bersangkutan kurang paham bagaimana merumuskan regulasi. Merumuskan regulasi tidak boleh sampai menimbulkan diskriminasi, apalagi menghilangkan hak-hak konstitusional warga,” papar Immawan.

Immawan mengaku telah berbicara dengan Bupati mengenai pentingnya pihak-pihak yang memiliki kewenangan membuat regulasi untuk belajar mengenai bagaimana seharusnya merumuskan regulasi.

Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan dalam perumusan surat edaran yang menimbulkan perbantahan tersebut.
“Saya yakin tidak terlalu jauh dari unsur kesalahan semata. Tidak sampai pada hal-hal politis atau ideologi,” tandas Immawan.

Pihaknya masih meyakini bahwa masyarakat Gunungkidul memiliki kearifan yang handal. Agar tak terulang dikemudian hari, Wakil Bupati meminta pihak-pihak yang memiliki kewenangan membuat regulasi harus memahami apa filosofi dan sosiologisnya sebuah aturan dibuat.

“Jika tidak berisiko terulang kembali,” pungkas dia.

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar