Pahami Dulu Blind Spot, Baru Wewe Gombel

oleh -7815 Dilihat
oleh
Berkendara menempel di blind spot kendaraan besar beresiko tinggi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dok: KH.
Berkendara menempel di blind spot kendaraan besar beresiko tinggi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dok: KH.
Berkendara menempel di blind spot kendaraan besar apalagi melewati tikungan sangat beresiko tinggi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dok: KH.

KH — Arus lalu lintas jalur jalan Wonosari – Jogja semakin hari semakin hari semakin terasa padat. Dahulu, nglaju bersepeda motor antara Wonosari – Jogja dengan jalur jalan yang belak-belok dan naik turun selepas perempatan Gading masih dapat ditempuh kurang dari 1 jam. Itu pun dengan cara berkendara yang relatif normal dalam kecepatan antara 60-80 km/jam.

Tetapi, saat ini, akan sangat susah mendapati waktu tempuh antara Wonosari – Jogja dalam waktu 1 jam. Apabila masih ada yang mencapai “prestasi” waktu tempuh tersebut, dapat dibayangkan bagaimana kencang dan zig-zag-nya cara berkendara, dan tentu ini sebenarnya sangat berisiko tinggi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Ada banyak pihak yang menyebutkan, jalur jalan Jogja – Wonosari itu merupakan jalur rawan kecelakaan karena melewati jalur hutan yang wingit, ada banyak makhluk halus di sepanjang jalur jalan tersebut yang menyaksikan orang berlalu-lalang di jalur jalan raya tersebut. Bahkan ada yang beranggapan dan meyakini sosok “Peri Cantik”, “Banaspati”, juga “Wewe Gombel” yang tidak pernah di-karuh-ke, lantas kemudian “mengganggu” pengendara atau kendaraannya, sehingga apabila tidak hati-hati bisa apes, kecelakaan lalu lintas bisa menimpanya.

Ada banyak orang yang menyebutkan, jalur jalan Jogja – Wonosari yang belak-belok tajam dan naik-turun secara teknis memang merupakan jalur rawan kecelakaan lalu lintas. Rawan kecelakaan itu berarti memiliki resiko tinggi terjadinya peristiwa kecelakaan. Jalan raya sebagai prasarana yang menampung pergerakan motor, mobil, sepeda, dokar, andong, atau bahkan gerobak sapi jelas merupakan tempat terjadinya pergerakan.

Pergerakan benda dalam suatu bidang dengan kondisi dan batas-batas tertentu jelas perlu dikemudikan atau dikendalikan agar tidak terjadi kekacauan gerak, entah itu senggolan, serempetan, mblandhang keluar jalur, atau tabrakan entah adu muka atau menabrak bokong kendaraan, dan lain-lainnya. Karena itulah, dalam bidang kajian risiko keselamatan lalu lintas dikenal istilah mitigasi atau serangkaian upaya untuk meminimalisasi terjadinya resiko kecelakaan lalu lintas. Secara singkat padat, mitigasi berarti upaya pencegahan resiko kecelakaan lalu lintas.

Dalam beberapa rujukan, kecelakaan lalu-lintas secara umum didefinisikan sebagai suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Definisi formal di UULAJ seperti itu pula bunyinya. Kecelakaan itu suatu peristiwa yang tidak disengaja, artinya tidak ada unsur kengengajaan yang dilakukan oleh pelaku lalu lintas baik pengemudi atau penumpang.

Tidak ada kesengajaan berarti tidak ada keinginan atau maksud apalagi perencanaan dari pengemudi atau penumpang agar terjadi peristiwa keelakaan. Seandainya terdapat unsur kesengajaan atau perencanaan, maka itu bukanlah peristiwa kecelakaan, tetapi dapat dikategorikan sebuah peristiwa sabotase. Karena itu, penyelenggaraan lalu-lintas senantiasa ketat dengan tata-aturan. Misalnya pada angkutan bus atau angkutan umum lainnya, terdapat beberapa aturan seperti: “Dilarang Mengeluarkan Anggota Badan”, “Dilarang Berbicara dengan Sopir”. Pada truk pengangkut BBM atau bahan kimia selalu terdapat tulisan “Dilarang Menumpang”, dan sebagainya.

Terjadinya suatu peristiwa kecelakaan lalu-lintas pada umumnya disebabkan oleh beberapa unsur, seperti: pengemudi atau pengendara, kendaraannya, kondisi prasarana jalan, dan faktor lingkungan. Apabila dibedah lebih dalam, masing-masing unsur tersebut dapat diperinci lagi. Sebagai contoh untuk unsur pengemudi atau pengendara: pengemudi yang mengantuk, pengemudi yang tergesa-gesa, pengemudi yang kaget, pengemudi yang tidak memahami medan-jalan, pengemudi yang tidak cakap mengendarai, dan sebagainya. Contoh untuk unsur kondisi prasarana jalan, misalnya: permukaan jalan licin, jalan berlubang, tikungan tidak memenuhi standar alinemen jalan, tidak lengkapnya marka dan rambu jalan, dan sebagainya. Contoh untuk faktor lingkungan, misalnya: cuaca sedang hujan, jalan licin karena terlimpas air, cuaca berkabut, jarak pandang pendek, kondisi gelap tidak ada lampu penerangan, dan lain sebagainya.

Tahun 70-an, Edward dan Hawkins, keduanya ahli dalam bidang analisis kecelakaan transportasi memperkenalkan teori faktor manusia dalam suatu peristiwa kecelakaan transportasi. Teori tersebut terkenal dengan istilah SHELL, yang merupakan singkatan dari Software (perangkat lunak), Hardware (perangkat keras), Environment (lingkungan), Liveware (manusia), dan Liveware (manusia) lainnya yang turut berinteraksi dalam suatu peristiwa. Teori ini sebenarnya pengembangan dari teori penyebab kecelakaan yang telah lebih dahulu dikembangkan, yaitu MME: Man-Machine-Environment, Man (orang), Machine (mesin dan perangkat lainnya), Environment (lingkungan).

Kembali ke penyebab kecelakaan lalu-lintas di jalur jalan Wonosari – Jogja, sebelum semua menjadi ikut-ikutan men-tersangka-kan atau bahkan mem-vonis “Wewe Gombel” atau makhluk halus lainnya sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas, sesungguhnya ada baiknya memahami “wewe gombel lainnya”, yaitu dengan salah satu faktor yang disebut sebagai situasi atau kondisi “blind spot“. Situasi atau kondisi blind spot tersebut terjadi karena gabungan faktor prasarana jalan, kendaraan, dan juga lingkungan.

Adanya kondisi atau situasi blind spot ini merupakan faktor yang beresiko atau berbahaya dalam sebuah peristiwa kecelakaan lalu lintas. Terlebih bagi pengendara atau pengemudi yang ceroboh dan tidak waspada. Mereka umumnya tidak paham kalau setiap situasi berkendara atau mengemudi kendaraan di jalan itu punya ‘blind spot‘ atau bolehlah disebut ‘titik buta‘.

Jika berada di zona blind spot kendaraan besar seperti truk atau bus misalnya, jelas pengendara atau pengemudi kendaraan lain itu tidak terlihat oleh pengemudi truk. Jadi seringnya dianggap tidak ada dan hasilnya tentu saja bisa diduga, resiko kejadian kecelakaan sangat tinggi. Memang di setiap kendaraan ada spion, tapi tinggi dan panjangnya truk membuat beberapa titik tidak masuk dalam jangkauan penglihatan.

Blind Spot Zone in Driving. Dok: Safely Driving
Blind Spot Zone in Driving. Dok: Safely Driving

Sudah banyak kecelakaan di jalan. Salah satu yang paling sering terjadi adalah adanya kecelakaan sepeda motor vs truk, terutama truk berukuran besar dan panjang. Kasus yang biasanya ditemui adalah tertabrak atau terserempet, dan kemungkinan terburuknya adalah motor masuk ke kolong truk hingga berakibat fatal.

Tak jarang pula, motor menabrak truk yang tiba-tiba berhenti di depannya. Penyebabnya, pengendara motor berada di titik buta sopir. Titik buta itu sendiri ada empat, yakni belakang dan depan yang terlalu dekat serta samping kiri dan kanan di dekat kepala. Silakan lihat gambar ilustrasi ‘salah dan benar’ berikut ini.

Mengemudi di dekat kendaraan-kendaraan besar. Dok: safely driving.
Mengemudi di dekat kendaraan-kendaraan besar. Dok: safely driving.

Melihat gambar di atas, dapat diketahui kenapa ada kasus sepeda motor tertabrak truk yang mungkin tiba-tiba menambah kecepatan, atau sepeda motor yang menabrak truk karena berhenti mendadak, atau terserempet karena truk pindah jalur.

Ada baiknya mengingat pelajaran fisika yang mulai diajarkan secara sederhana sejak SD. Ada hukum fisika yang dikenal dengan nama hukum kelembaman energi, juga hubungan antara energi dengan massa atau berat dengan kecepatan serta percepatan. Energi merupakan perkalian antara massa sebuah benda dengan percepatan gerak benda. Karena itu dapat dipahami, truk-truk besar itu kebanyakan berjalan tak terlalu cepat, karena muatannya berat. Namun, meski mereka berjalan lambat tidak bisa serta-merta bisa berhenti apabila dipaksa secara mendadak. Oleh karena itu, berkendara di zona titik buta truk atau bus yang sedang berjalan sebenarnya memiliki resiko kecelakaan yang berakibat fatal.

Beberapa tips dan trik praktis berkendara yang aman dan dianjurkan untuk semua kendaraan, terutama jika berbagi jalan dengan kendaraan-kendaraan besar seperti truk besar, truk gandeng, tronton, atau bus adalah sebagai berikut:

  1. Pahami zona dan blind spot kendaraan-kendaraan besar, seperti: truk, bus, truk gandeng, tronton.
  2. Sabar. Berbagi jalan dengan truk, bus, kendaraan besar lainnya harus sabar.
  3. Jangan terburu-buru menyalip. Ingat, truk tidak bisa melakukan manuver cepat dalam situasi darurat.
  4. Jangan berada terlalu dekat di belakangnya. Ini termasuk salah satu blind spot. Risikonya, kita tak bisa berbuat banyak jika truk berhenti mendadak atau kemungkinan lain rem kita tidak berfungsi.
  5. Beri jarak yang cukup jika berada di depan truk atau bus.
  6. Saat menyalip, jangan masuk memotong terlalu cepat. Intinya, perhitungkan segalanya dengan cermat.
  7. Perhatikan lampu-lampu isyarat truk atau bus (rem dan belok). Jika menyala, ini merupakan salah satu tanda kalau kita sedang berada di titik butanya dan si sopir tidak melihat kita. Truk akan berhenti atau pindah jalur, jadi bersabarlah.
  8. Klakson. Jika truk atau bus ternyata mulai bergerak pindah ke jalur (yang pada saat itu ada pengendara lain sedang berada di titik butanya), maka membunyikan klakson menjadi tanda peringatan agar tidak berpindah jalur.

(Penulis: S. Yanto).

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar