Nekat, Separuh Lebih Dari 35.952 Meter² Lahan Heha Ocean View Dibangun di Sempadan Pantai Tanpa AMDAL

oleh -5807 Dilihat
oleh
Siteplan dan kondisi bangunan Heha Ocean View. (KH)

PANGGANG, (KH),– Destinasi wisata Heha Ocean View, di Kalurahan Girikarto, Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta menuai polemik usai dibuka belakangan ini.

Sebelumnya terungkap bahwa meski telah beroperasi dan dikunjungi banyak orang ternyata wahana wisata yang dikembangkan oleh PT Heha Lancar Kreasindo ini tak mengurus sejumlah dokumen perijinan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Agus Priyanto menegaskan kembali, masih banyak tahapan proses perijinan yang semestinya diurus oleh Rio Handoyo Mawardi selaku Direktur PT Heha Lancar Kreasindo sebelum membangun apalagi mengoperasikan.

Kata Agus, luasan yang dimanfaatkan oleh Heha Ocean View mencapai 35.952 meter persegi. Dari luas total itu, sebanyak 20.758 meter persegi atau 57,74 persen berada di sempadan pantai. Adapun sisanya, 15.194 meter persegi atau 42,26 persen berada di pertanian lahan kering dan hutan rakyat.

“Karena memanfaatkan sempadan pantai yang tergolong kawasan lindung, maka kegiatan pemanfaatan atau pembangunan itu wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Tidak cukup dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL),” tandas dia, Kamis (11/2/2021)

Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Pihaknya heran, Manajemen Heha Ocean View tidak bersedia mengurus perijinan sesuai tahapan dan justru melakukan pembangunan kemudian menjalankan usahanya.

Jika menilik tahapan proses pengajuan dalam rangka pemanfaatan kawasan pantai di Kalurahan Girikarto sebagai taman rekreasi ke Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, sebetulnya terdapat sejumlah ketentuan yang direkomendasikan.

Kepala DLH Gunungkidul, Agus Priyanto. (KH/ Kandar)

Beberapa rekomendasi diantaranya ialah mempertahankan fungsi kawasan lindung sempadan pantai dan mempertahankan kelestarian fungsi pantai. Adapun pemanfaatan sempadan tersebut harus memenuhi syarat tertentu. Syarat yang wajib dipenuhi diantaranya dilarang mendirikan bangunan pada kawasan sempadan pantai termasuk semua jenis kegiatan yang dapat menurunkan luas dan nilai ekologis pantai.

Melihat kenyataan saat ini, lanjut Agus, secara garis besar ada beberapa ketentuan dari serangkaian tahapan yang diabaikan. Diantaranya layout dan siteplan tidak mengikuti ketentuan/ regulasi sempadan pantai. Kesalahan tersebut kemudian diikuti pendirian bangunan di sempadan pantai. Selain itu, pengembang juga mengabaikan ketentuan tidak diperbolehkannya menutup akses publik ke pantai  sebagai ruang publik.

“Karena sudah ditutup masuk ke kawasan kan bayar. Selain berseberangan dengan aturan, itu juga salah satu larangan Ngraso Dalem,” tegas Agus.

Pihak Heha Ocena View dinilai terburu-buru dan nekat. Sebab, ada banyak ketentuan yang semestinya diikuti selama proses rencana pemanfaatan kawasan.

“Di luar ketentuan diantaranya AMDAL tadi, mestinya pengembang juga dapat menunjukkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) baru kemudian pengajuan ijin usaha. Lha itu kan masih banyak tahapannya, kok tiba-tiba launching,” kata Agus heran.

Dirinya menambahkan, jika saja mengikuti rekomendasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah saat proses pengajuan pemanfaatan, pihaknya yakin, kedepan pendirian bangunan dan pemanfaatannya tidak akan menemui proses yang lebih rumit dan berat lagi. Misalnya saja persoalan yang berkaitan dengan hukum.

“Ya kalau sesuai peraturan, saat tahapan pengajuan, mestinya ada revisi layout dan siteplan pemanfaatan kawasan bentang alam karts menjadi kebutuhan mutlak. Diantaranya agar tidak di kawasan sempadan. Kalau toh di sempadan, ketentuan pemanfaatannya juga harus dipenuhi. Sayangnya itu diwacanakan saja, tidak dilakoni pengembang,” tukas Agus. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar