Lukai Pelajar dengan Gir di Jalan, 3 Pemuda Asal Gunungkidul Terancam Penjara

oleh -753 Dilihat
oleh
Kekerasan
Pelaku kekerasan jalanan menjalani proses hukum. (KH)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus kekerasan jalanan. Setidaknya ada 3 pria yang diamankan karena melukai pelajar AK (16) pada 1 Juni lalu.

Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menyebutkan, pelaku yang diamankan berinisial FK (23), PS (19), dan KDY (23).

“Mereka para pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Sleman. Tetapi berhasil ditangkap,” kata Kapolres.

Kronologi kejadian tindakan kekerasan jalanan diungkapkan, korban diserang saat perjalanan pulang sehabis menonton bola voli. Pun demikian dengan para pelaku, mereka juga menonton pertandingan voli di tempat yang sama.

“Korban didahului saat mengendarai motor bersama temannya. Para pelaku kemudian berbalik arah dan menyabet korban dengan gir yang diikat dengan sabuk,” terang AKBP Aditya.

Lanjutnya, para pelaku diancam dengan kurungan maksimal selama 15 tahun. Ketiga warga Banyusoca, Playen, Gunungkidul itu dikenai sanksi hukum sesuai Pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12/1951, UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 170 KUHP.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan, korban sebetulnya tinggal satu kalurahan dengan para pelaku. Namun antara korban dan pelaku tak saling kenal.

“Motifnya karena pelaku menganggap korban telah memprovokasi. Aksinya spontanitas,” terang AKP Mahardian.

Lebih jauh disampaikan, berdasar penyelidikan, inisiator aksi kekerasan datang dari FK. Dia pernah menjalani hukuman penjara atas tindakan pencurian. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar