Dampingi Anak Korban Penganiayaan, Praktisi Hukum Dorong Pihak Berwajib Tindak Pelaku

oleh -
Penganiayaan
Pengacara hukum, Suraji Noto Suwarno (kemeja putih) bersama orang tua korban. (Ist)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Praktisi hukum, Suraji Noto Suwarno turut menyatakan sikap atas kasus dugaan penculikan, hingga persekusi dan penganiayaan yang dialami pelajar asal Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan video yang beredar secara luas, sikap, tindakan dan perilaku yang dilakukan oleh oknum warga masyarakat yang melakukan persekusi disertai penganiyayaan, ancaman, yang menimbulkan tekanan psikis dan luka fisik serta mengedarkan video tindakan persekusi tersebut adalah sikap, perilaku dan tindakan premanisme yang tidak dibenarkan dan bertentangan dengan undang-undang,” tandas dia saat dihubungi via ponsel, Sabtu (25/6/2022).

Dia membenarkan telah menjadi penasehat hukum sejak Jumat, (24/6/2022). Secara internal bersama tim dia akan mengkaji perkara itu.

“Kami akan kaji kejadian tersebut dikaitkan dengan undang-undang, diantaranya potensi yang dilanggar pasal apa saja,” tutur Suraji.

Analisa secara sekilas, potensi pelanggaran diantaranya terhadap UU perlindungan anak. Hal tersebut didasarkan pada usia korban berinisial YTL yang masih 14 tahun.

Adapun pasal lain yang berpotensi dilanggar diantaranya Pasal 170 KUHP seputar kekerasan bersama-sama, Pasal 335 KUHP seputar perbuatan tidak menyenangkan berupa pemaksaan dan ancaman, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Selain itu, lanjut dia, akan dikaji pula ada tidaknya pelanggaran UU ITE. Sebab secara sengaja tindakan penganiayaan direkam dan disebarluaskan.

“Berdasar penusuran awal dari pihak korban, kami juga akan mencari informasi mengenai dugaan adanya aktor intelektual. Siapa yang menyuruh atau memberikan informasi tidak benar sehingga tindakan persekusi dan penganiayaan terjadi. Sepertinya itu bukan tindakan spontanitas saja,” kata Suraji.

Dalam waktu dekat pihaknya berniat mendatangi Polres Gunungkidul untuk memperoleh informasi progres penanganan. Kemarin saat dia menemui keluarga korban, pelapor belum diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Mengenai adanya komentar masyarakat yang menganggap penanganan lamban, Suraji memilih tak banyak berasumsi. Namun, dia meyakini bahwa penegak hukum tidak akan gegabah. Tahapan sesuai prosedur hukum akan dilalui satu demi satu terlebih dahulu sebelum dikeluarkan ketetapan.

“Pihak berwajib pasti akan meminta keterangan korban, saksi dan diantaranya yang terlibat dalam penganiayaan sebagaimana dalam video yang beredar,” imbuh Suraji.

Lelaki yang berprofesi sebagai lawyer ini juga memilih kalem dengan adanya rumor bahwa pelaku dalam video yang melakukan intimidasi mendapat back up tokoh penting dan berpengaruh. Tegas dia sebut, bahwa di negara hukum siapapun diperlakukan sama. Jika dinyatakan unsur pidana terpenuhi maka tidak ada alasan untuk tidak ditindak.

Kerabat korban, Nur saat dihuhungi mengaku menerima informasi bahwa orang dalam video yang dominan melakukan intimidasi punya nama berinisal A. Dia dirumorkan selalu lepas dari jerat hukum atas tindakan pelanggaran sebelumnya.

“Katanya si A selalu mengandalkan tokoh atau orang penting di Indonesia. Sehingga selalu lolos dari jerat hukum atas perbuatan pelanggaran termasuk yang sebelumnya,” kata lelaki pemilik nama lengkap Nurani Priyanto ini.

Dia sangat berharap, siapapun dan apapun latar belakang pelaku, tetap ditindak sesuai undang-undang yang berlaku. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar