GUNUNGKIDUL, (KH),– Upah Minimun Kabupaten (UMK) Gunungkidul tahun ini sebesar Rp1.770.000,00. Jumlah tersebut naik dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2019 UMK Gunungkidul sebesar Rp1.705.000,00.
Jelang penetapan tahun depan atau 2022, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul mengusulkan UMK kembali dinaikkan.
Ketua KSPSI Gunungkidul, Budiyono ketika dihubungi, Kamis (18/11/2021) menyebutkan, naiknya UMK diusulkan mencapai antara 5 hingga 7 persen.
“Dilematis memang, sebab, saat ini perekonomian juga baru mulai merangkak naik setelah dihantam Pandemi COVID-19. Tentu sangat berpengaruh pada perusahaan di Gunungkidul,” kata Budiyono.
Dirinya menilai, kenaikan UMK di Gunungkidul setiap tahunnya terbilang cumup baik. Namun, sayangnya masih banyak perusahaan yang menggaji pegawainya di bawah ketentuan UMK.
Pihaknya sangat berharap perusahaan nanti mematuhi aturan besaran UMK yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami mengimbau pekerja agar aktif melapor jika terjadi ketidaksesuaian upah dengan standar yang ditetapkan. Kalau misalnya tahun 2022 tidak bisa naik sesuai usulan, ya paling tidak kami harap naik antara 3-4 persen,” harap Budi. (Kandar)