UMK Gunungkidul Naik, Tak Lebih dari 5 Persen Perusahaan yang Penuhi

oleh -2205 Dilihat
oleh
Umk
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan, Supartono. (KH)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kabupaten Gunungkidul tahun 2023 dipastikan naik. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Supartono, Jumat, (2/12/2022).

“Pasti naik tetapi tidak sampai 10 persen kenaikannya dibanding UMK tahun sebelumnya,” kata Supartono saat ditemui di ruangannya.

Adapun untuk UMK Gunungkidul tahun 2022 besarannya mencapai Rp1,9 juta.

Mengenai jumlah UMK 2023, pihaknya belum bersedia menyebutkan. Namun yang pasti besaran UMK sudah disepakati antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul dan DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Gunungkidul.

Dia mengungkapkan, saat ini hasil kesepakatan tersebut sudah disampaikan ke bupati. Bupati nanti yang kemudian meneruskan usulan UMK 2023 ke Gubernur DIY.

“Tunggu pengumuman Gubernur DIY, yang jelas ada kenaikan untuk UMK 2023 Gunungkidul,” tuturnya.

Dia menerangkan di Gunungkidul ada begitu banyak perusahaan. Namun kapasitasnya sebagian besar menengah ke bawah. Sehingga yang mampu memenuhi kewajiban membayar upah sesuai ketetapan ke pekerja tidak lebih dari 5 persen.

“Perusahaan yang mampu membayar penuh sesuai ketetapan jumlahnya baru di bawah 5 persen. Yang lain karena skala perusahaannya masih kecil,” jelasnya.

Perusahaan yang skala usahanya kecil memakai rumus sendiri untuk menghitung besaran upah ke pekerja. Di luar itu memang ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

Sebagaimana diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 DIY telah ditetapkan oleh Gubernur. UMP 2023 nominalnya sebesar Rp1.981.782,39 atau naik sekitar 7,6 persen dari UMP 2022. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar