UMK Gunungkidul 2022 Naik Sesuai Harapan KSPSI

oleh -2696 Dilihat
oleh
Ilustrasi upah. (Istimewa/spn)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Perubahan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diumumkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Jumat, (19/11/2021).

Sesuai harapan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, UMK Gunungkidul naik 7 persen. Persisnya, 7,34 persen.

Sebagaimana diketahui, UMK Gunungkidul tahun 2021 sebesar Rp1.770.000,00. Dengan kenaikan sebesar 7,34 persen pada tahun 2022, nominal UMK menjadi Rp1.900.000,00.

“Sesuai dengan usulan kami saat bertemu secara resmi dengan Asosiasi Pengusaha dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans),” kata Ketua KSPSI Gunungkidul, Budiyono saat dihubungi.

Dirinya berterimakasih kepada Gubernur DIY yang telah mengakomodir usulannya. Untuk itu dia berharap perusahaan dan pelaku usaha nanti bersedia mematuhi ketetapan besaran UMK tersebut.

Bersamaan, pihaknya juga meminta pekerja atau pegawai meningkatkan kinerja menjadi lebih professional dan berkualitas.

Sebagai informasi, berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP DIY Tahun 2022 menjadi sebesar Rp1.840.915,53. Naik 4,30 persen dari sebelumnya, atau sebanyak Rp75.915,53. Untuk UMK, Kota Yogyakarta naik 4,08 persen menjadi sebesar Rp2.153.970. Sedangkan untuk Kabupaten Sleman, UMK ditetapkan menjadi Rp2.001.000. Kenaikannya sebesar Rp97.500 atau meningkat sebesar 5,12 persen.

Sementara untuk Kabupaten Kulonprogo, UMK yang ditetapkan naik sebesar 5,50%, atau sejumlah Rp99.275. Adapun besaran nilai upahnya menjadi Rp1.904.275

Kemudian untuk Bantul, kenaikannya sebesar Rp74.388 atau sebanyak 4,04 persen. Sehingga UMK tahun 2022 di Bantul menjadi Rp1.916.848. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar