Korupsi, Lurah Sampang Dijatuhi Vonis Penjara

Pembacaan vonis terhadap lurah Sampang. (KH)

GUNUNGKIDUL, (KH) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menjatuhkan vonis terhadap Lurah Sampang, Suharman, Selasa (27/05/2025).

Adapun lurah non aktif tersebut terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 Undang-undang Tipikor. Yang bersangkutan dijatuhi hukuman badan atau penjara selama 2 tahun dipotong dengan masa tahanan yang dilalui selama ini.

Bacaan Lainnya

“Sampai dengan hari ini Suharman menjalani masa tahanan kurang lebih 4 bulan,” ucap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendy Pradana Putra.

Suharman juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp15 juta atau subsider 1 bulan kurungan penjara.

“Jadi Rp15 juta diperhitungkan dari uang sewa yang seharusnya masuk ke kas desa namun sama Lurah tidak disetorkan ke kas desa,” imbuhnya.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa Suharman harus membayar biaya penanganan perkara sebesar Rp5 ribu. Kemudian dakwaan kedua atas pasal 11 Undang-undang Tipikor tidak terbukti.

“Atas putusan ini Jaksa Penuntut Umum masih megajukan pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari, tandasnya.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU berberapa waktu lalu. Suharman dituntut Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa ini, tanah dari penambangan tanah kas desa justru digunakan untuk menyuplai pembangunan tol Jogja-Solo.

Selain Suharman, Direktur perusahaan selaku penanggung jawab aktivitas penambangan yaitu Turisti juga masih terus menjalani masa persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

“Proses hukum terhadap direktur perusahaan persidangannya masih agenda memintai keterangan dari para saksi,” jelasnya.

Menurutnya, kerugian negara sebesar Rp506 juta dibebankan kepada terdakwa 2 untuk nanti dikembalikan ke negara.

“Sejauh ini belum dikembalikan,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari ini mencuat berawal dari protes warga terkait aktivitas tambang yang meresahkan di wilayah tersebut.

Kejari Gunungkidul kemudian turun tangan setelah diduga terjadi pemanfaatan lahan TKD untuk proyek Tol Jogja-Solo tanpa izin. Pada Juli 2024, Kejari menyegel lahan TKD seluas 24.185 meter kubik yang diduga telah ditambang. Hasil audit Inspektorat Daerah Gunungkidul menunjukkan kerugian negara mencapai Rp506 juta.

Selama persidangan, ditemukan transfer dana dari PT Pueser Bumi Sejahtera kepada Suharman. Awalnya ditemukan jumlah Rp40 juta, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp62,5 juta.

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar

Pos terkait