Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Gunungkidul: THR Absen Lagi, Sidang Terus Berjalan

oleh -1105 Dilihat
oleh
korupsi
Mantan Lurah Sampang, Suherman menjalanii sidang kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa. (ist)

GUNUNGKIDUL, (KH),–- Kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Sampang, Gedangsari, Gunungkidul, yang melibatkan Suharman, Lurah Sampang non-aktif, dan THR, Direktur Utama PT Pueser Bumi Sejahtera, terus berkembang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra, mengungkapkan bahwa pada 1 Februari lalu pihaknya telah menetapkan THR sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, THR terbukti terlibat dalam penyalahgunaan lahan yang merugikan negara.

Pada 28 Februari 2025, Kejari Gunungkidul memanggil THR untuk menyerahkan barang bukti dan melanjutkan pemeriksaan. Namun, THR tidak hadir dengan alasan sakit. Kuasa hukumnya mengirimkan surat dokter yang menyatakan THR menderita gula darah tinggi dan tekanan darah yang tidak stabil.

Meski demikian, Kejari Gunungkidul tetap menjadwalkan pemanggilan kedua pada 6 Maret 2025. Jika THR kembali tidak hadir, pihak kejaksaan akan mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan penahanan untuk memperlancar proses hukum.

Di sisi lain, pada 4 Maret 2025, sidang perkara Suharman dengan agenda pemeriksaan saksi dari perusahaan dan keterangan dari THR tetap berjalan meski yang bersangkutan kembali mangkir.

“Sidang tetap dilanjutkan meski THR tidak hadir. Kami berencana memanggilnya lagi pada sidang Selasa depan,” ungkap Sendhy.

Suharman, yang sebelumnya menjabat Lurah Sampang, bersama THR, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 55 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.

Kasus ini bermula dari protes warga terkait aktivitas tambang yang meresahkan di wilayah tersebut. Kejari Gunungkidul turun tangan setelah diduga terjadi pemanfaatan lahan TKD untuk proyek Tol Jogja-Solo tanpa izin. Pada Juli 2024, Kejari menyegel lahan TKD seluas 24.185 meter kubik yang diduga telah ditambang. Hasil audit Inspektorat Daerah Gunungkidul menunjukkan kerugian negara mencapai Rp506 juta.

Selama persidangan, ditemukan transfer dana dari PT Pueser Bumi Sejahtera kepada Suharman. Awalnya ditemukan jumlah Rp40 juta, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp62,5 juta.

Proses hukum terhadap kedua tersangka terus berlanjut, dengan kemungkinan masih ada lima kali sidang lagi hingga pembacaan vonis. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar