Tersangka Baru Kasus Penyalahgunaan TKD Sampang Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

oleh -1052 Dilihat
oleh
sampang
Kejari Gunungkidul. (*)

GUNUNGKIDUL, (KH),— Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul beberapa waktu lalu menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari. Tersangka baru tersebut adalah THR, Direktur Utama PT Puser Bumi Sejahtera. Ia ditetapkan sebagai tersangka menyusul Lurah Sampang, Suherman.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana, mengungkapkan bahwa berkas perkara THR termasuk barang bukti telah lengkap.

“Senin (25/02/2025) kemarin, berkas tersangka THR telah P21,” ujar Sendhy Pradana melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/02/2025).

Sendhy juga menjelaskan bahwa setelah berkas P21, pihaknya akan segera melakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya. Proses ini akan dilanjutkan dengan penahanan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

“THR kami tetapkan sebagai tersangka karena dianggap bertanggung jawab atas kegiatan penambangan yang dilakukan di TKD Sampang. Sebagai Direktur Utama PT Puser Bumi Sejahtera, dia memiliki peran penting dalam aktivitas ini,” jelas Sendhy.

Mengenai proses hukum terhadap Suherman yang sudah ditahan sejak 2024, Sendhy menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah menjalani beberapa kali sidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Dalam persidangan, terungkap fakta baru berupa transfer dana dari PT Puser Bumi Sejahtera kepada Suherman. Semula, dana yang ditemukan berjumlah Rp40 juta. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, jumlahnya meningkat menjadi Rp62,5 juta.

“Untuk Suherman, sidang masih berlangsung dan belum sampai pada pembacaan vonis. Masih ada beberapa sidang lagi,” tambahnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gunungkidul terus menyelidiki kasus penyalahgunaan TKD di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari. Berdasarkan audit dari Inspektorat Daerah (Irda) Gunungkidul, kerugian keuangan akibat penyalahgunaan TKD pada tahun 2022 diperkirakan mencapai Rp506.701.676. Angka ini diperoleh dari perhitungan volume tanah yang ditambang, yaitu 24.185 meter kubik, yang dikalikan dengan harga Rp46.500 per meter kubik. Hasil audit ini akan dijadikan barang bukti dalam proses hukum.

Selain itu, dalam proses penyidikan, petugas berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti, antara lain surat perjanjian, faktur-faktur, peta kalurahan, dan buku rekening milik warga yang bertugas sebagai penambang. (*)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar