Kisah Orok Bayi Ngeposari; Kesuksesan, Kegagalan, dan Kekitaan

oleh -4712 Dilihat
oleh
Ilustrasi, sumber: Internet
Ilustrasi, sumber: Internet

KABARHANDAYANI — Beberapa hari terakhir, masyarakat Gunungkidul digegerkan peristiwa penemuan jasad orok bayi dalam kantong plastik di area pemakaman Desa Ngeposari Semanu oleh juru kunci makam tersebut. Hasil olah kejadian peristiwa oleh pihak berwajib menunjukkan, peristiwa ini akhirnya menjadi sebuah kasus pembunuhan yang dilakukan oleh sepasang muda-mudi desa setempat, seorang perempuan remaja berusia 16 tahun berstatus masih seorang pelajar dan seorang pemuda berusia 20 tahun.

Hasil penyidikan Polres Gunungkidul yang dirilis pada Jumat (26/2/2016), orok bayi yang dibuang itu adalah merupakan hasil hubungan gelap muda-mudi tersebut. Mereka mengakui telah berhubungan badan sejak tahun 2015. Masa kehamilan perempuan remaja itu sudah 7 bulan. Karena kebingungan, perempuan remaja tersebut berupaya menggugurkan kandungan dengan cara meminum ramuan-ramuan agar bayi yang dikandungnya gugur, namun tidak berhasil. Akhirnya pada usia tujuh bulan, perempuan remaja itu melahirnya bayi normal. Dalam keadaan bayi hidup kemudian didekap hingga tidak bernyawa, kemudian langsung dimasukan plastik dan dibuang ke pemakaman Desa Ngeposari Semanu.

Menurut keterangan Humas Polres Gunungkidul, saat ini gadis perempuan tersebut diamankan Satreskrim Polres Gunungkidul untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 341 Sub 342 KUHP, sedangkan pemuda pacarnya yang turut serta membantu diancam Pasal 341 Sub 342 Jo 55 KUHP (Red: sepertinya lebih tepat dikenakan Pasal 343). Keduanya terancam hukuman 7 tahun penjara.

Prestasi, Kegagalan, dan Kekitaan

Dari kacamata pihak Kepolisian yang berhasil mengusut dan mengurai peristiwa ini, diperoleh keterangan lengkap kejadian perkara, motif dan modus pelaku sampai dengan penyiapan penuntutan untuk diajukan ke sidang pengadilan. Tentu ini merupakan sebuah prestasi tersendiri. Mengapa? Karena Kepolisian selaku institusi negara yang diberikan kewenangan melakukan penegakan hukum telah mampu mengungkap dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh warga negara dan membuat berkas perkara untuk diajukan kepada Kejaksaan untuk kemudian disidangkan dalam proses peradilan hukum. Apa tindakan melawan hukum tersebut? Yaitu melakukan pembunuhan terhadap bayi yang baru lahir tersebut, bayi yang begitu lahir sejatinya memiliki hak asasi untuk hidup.

Dari kacamata sosiologi, psikologi, dan aneka sudut pandang lainnya (baca: tata kehidupan masyarakat), peristiwa ini sejatinya menunjukkan sebuah kegagalan. Yang pertama dan utama adalah kegagalan kedua anak yang telah berbuat sesuatu, kemudian kebingungan atas akibat dari apa yang diperbuatnya. Kebingungan yang akhirnya menggiring mereka pada perbuatan tidak bertanggung jawab dan tidak dapat dibenarkan oleh nilai-nilai kemanusiaan. Yaitu melakukan pembunuhan terhadap bayi yang baru saja dilahirkan dengan cara membekap si orok sehingga tidak bisa bernafas, mati dan kemudian dibuang begitu saha di tempat  pemakaman umum.

Masyarakat umum dan terlebih para anak muda bisa saja dan sah-sah saja mencela dan mengutuk sikap dan perilaku para pelaku itu. Pelaku itu adalah kedua anak pemuda remaja di sebuah desa yang kebablasen dalam berpacaran. Kenapa kebablasen? Ya, karena mereka yang melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami-istri. Pranata kepatutan sosial masyarakat turun-temurun maupun hukum keagamaan dan hukum positif yang tertulis dalam sistem perundang-undangan negara jelas melarang hal ini terjadi pada siapapun yang tidak berstatus pasangan suami-istri. Yang menjadi pemikiran selanjutnya adalah, apakah dengan mencela dan mengutuk mereka itu lantas permasalahan menjadi beres?

Apabila ditelisik dari usia pasangan muda-mudi yang berpacaran tersebut, yang laki-laki diketahui berusia 20 tahun, sementara yang perempuan berusia 16 tahun. Laki-laki berusia 20 tahun tentu kira-kira sedang menjalani pendidikan lanjut di perguruan tinggi entah program diploma atau sarjana. Apabila tidak melanjutkan pendidikan, tentunya dalam usia telah lulus SMA/SMK. Seorang pemuda berani berpacaran tentu saja setidaknya sedang merintis nasib dalam dunia kerja, karena mana ada pemuda lontang-lantung tanpa kerja berani berpacaran. Sementara, yang perempuan dalam usia 16 tahun. Tentu dalam rentang usia sedang seriusnya menempuh pendidikan di jenjang SMA/SMK (Berdasarkan hasil penelusuran lanjut, anak tersebut ternyata masih kelas III SMP).

Pelajar menempuh pendidikan di mana pun sekolahnya entah negeri atau swasta itu sejatinya tidak murah. Pendidikan terlihat bisa menjadi murah, karena ada gelontoran dana yang tidak sedikit dari anggaran negara, entah itu lewat anggaran untuk membiayai tenaga pendidik, tenaga pendukung, sarana dan prasarana, maupun dana BOS (bantuan operasional sekolah). Demikian pula dalam satuan pendidikan tinggi, ada gelontoran anggaran dana yang tidak sedikit.

Apabila diurut kemudian, maka peristiwa di Ngeposari Semanu ini sesungguhnya juga menunjukkan sebuah kegagalan “kekitaan” secara bersama-sama. Kegagalan anak muda yang gagal paham dalam proses menuju kedewasaan. Berpacaran sesungguhnya merupakan hal yang alamiah dan tidak tabu dialami dan dijalani seorang remaja atau pemuda dalam berproses menuju kedewasaan. Kegagalannya adalah gagal untuk memahami bahwa setiap perbuatan yang dilakukan itu memiliki sebab akibat dan senantiasa memerlukan pertanggungjawaban. Gagal itu dimanifestasikan sejak dalam tindakan melakukan hubungan badan dalam fase mereka masih berpacaran. Rentetan kegagalan berikutnya mengikuti dalam perbuatan membekap orok bayi sampai tak bernyawa. Nah, tentu saja, si pemuda itu tidak bisa lepas tanggung jawab dari peristiwa tersebut.

Lantas, apakah berpacaran itu salah dan sebaiknya tidak boleh saja? Dalam psikologi perkembangan, berpacaran itu sebuah fase alamiah dari perjalanan hidup manusia. Berpacaran sejatinya memang menjadi bagian dari kehidupan anak muda menuju kedewasaan. Karena itu, berpacaran sudah bukan jamannya lagi sekadar bermodal baju trendy, sisiran rambut bergaya Super Junior, bermotor sport trendy. Mental set berpacaran semestinya dipahami sebagai bagian proses diri remaja-pemuda menuju kedewasaan. Berpacaran akan lebih baik dijalani apa adanya, bukan sekadar membicarakan kulit-kulit kemewahan gaya hidup yang bisa menjerumuskan.

Publik atau masyarakat tentu bisa saja dan sah-sah saja mencela peristiwa Ngeposari Semanu tersebut. Setidaknya hal ini bisa dilihat dari komentar-komentar yang muncul di media sosial. Aneka ragam kutukan dan celaan tersebut bisa dipandang sebagai wujud keprihatinan agar peristiwa semacam itu tidak terulang, namun di sisi lain bisa juga menjadi pembenar kukuhnya “aku benar kamu yang salah”. Di sisi ruang lain, tentu semua bisa membayangkan, bagaimana isak tangis kepedihan orang tua si perempuan remaja tersebut. Demikian pula, dengan yang dialami orang tua si pemuda tadi. Malu, jengkel, marah, kekecewaan, kehancuran, kesuraman masa depan tentu saat ini pasti menghinggapi mereka. Ini yang semestinya ditolong, bukan malah diejek atau di-stigma sebagai orang tua dengan anak-anaknya yang mengotori kehormatan masyarakat.

Peristiwa Ngeposari Semanu tersebut sejujurnya juga menjadi indikator kegagalan “kekitaan” dalam mendidik anak muda generasi penerus keberlangsungan hidup masyarakat dan bangsa. “Kekitaan” berarti seluruh pihak sejatinya turut memberikan peran dalam menjaga proses anak-anak muda menuju kedewasaan. “Kekitaan” berarti apa yang dialami dan dirasakan warga Desa Ngeposari Semanu juga dirasakan oleh warga masyarakat lainnya, bukan malah memberi cap Desa Ngeposari itu desa tidak baik. “Kekitaan” itu adalah orang tua, guru dan kepala sekolah, karang taruna di desa-desa, anggota masyarakat dewasa, ulama dan lembaga keagamaan, dukuh, kepala desa, kepala sekolah, kepala dinas, bupati, dan juga media-massa cetak/radio/tv/online yang sebenarnya kini berperan signifikan dalam membentuk gaya hidup anak muda.

Karena itulah, penyikapan itu diperlukan guna menyelamatkan anak-anak muda generasi penerus masyarakat dan bangsa. Penyikapan itu berupa kesadaran (awareness) untuk lebih peduli, lebih memperhatikan dengan menjadi sahabat yang memungkinkan anak-anak muda usia pemuda-remaja awal (teenager) bertumbuh secara wajar, sehat dalam pergaulannya sehingga mampu bertumbuh menjadi pemuda-remaja dewasa (adolescence) yang bertanggung jawab.

Semakin berkembangnya kepariwisataan di wilayah Gunungkidul tentu juga semakin meningkatkan interaksi antara masyarakat dengan para wisatawan luar yang tentu membawa life-style mereka sendiri-sendiri. Ini juga memerlukan penyikapan (baca: bukan penolakan), agar tidak menjadi benturan-benturan sosio-kultural yang berdampak negatif pada anak muda yang terus bertumbuh dalam alam pikir mereka masa kini.

_______

Penulis: A Widyaningtyas

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar