SEMIN, (KH),– MI (14) asal Kecamatan Semin dan AR (13) warga Klaten harus menjalani sanksi hukum. Sebab, meski masih berstatus pelajar keduannya nekat melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolsek Semin, AKP Haryanta menjelaskan, kedua pelaku melakukan aksi pencurian pada Rabu, (26/2/2020). Motor jenis Yamaha Vega milik Martini dicuri saat diparkir di halaman Masjid Al Ikhlas Semin.
Tindakan pelaku cukup nekat, sebab, meski salah satu pelaku, AR tidak berhasil menghidupkan motor dengan cara mencopot kabel kontak, oleh keduannya motor lantas di dorong ke luar dari masjid untuk di bawa kabur.
“Usai mendapat laporan anggota Reskrim Polsek Semin dan Reskrim Polsek Cawas melakukan penyisiran,” terang Kapolsek Semin, AKP Haryanta, Jum’at, (6/3/2020) di halaman Polsek Semin.
Pihak berwajib lantas berhasil mengetahui keberadaan para pelaku berikut barang bukti di wilayah Jepara. Awal Maret, tepat tanggal 1 lalu, kedua pelaku beserta sepeda motor hasil curian diamankan dan dibawa ke Polsek Semin.
“Kedua pelaku berniat memiliki motor tersebut,” terang Kapolsek menjelaskan motif pelaku mencuri motor.
Atas tindak pidana tersebut, keduannya diancam sanksi sesuai UU RI No.11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak .
“Pelaku diwajibkan lapor rutin setiap Senin dan Kamis,” tukas Kapolsek. (Kandar)