Setiap Jumat Pertama, ASN Gunungkidul Wajib Belanja di Pasar Tradisional

asn belanja
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntarininsgih berbelanja di Pasar Argosari mengawali Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2026 tentang kewajiban ASN berbelanja di pasar tradisional atau UMKM di sekitar kantor masing-masing. (ist)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mulai menggerakkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ikut menghidupkan pasar tradisional dan UMKM lokal. Setiap Jumat pada minggu pertama setiap bulan, ASN diwajibkan berbelanja di pasar tradisional atau UMKM yang berada di sekitar kantor masing-masing.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 29 September 2026. Peluncurannya ditandai dengan kegiatan belanja bersama di Pasar Arjosari, Kapanewon Wonosari, Jumat (2/10/2026).

Bacaan Lainnya

Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih turut turun langsung berbelanja di Pasar Arjosari. Ia mengatakan pemilihan Jumat pada minggu pertama bukan tanpa alasan. Waktu tersebut berdekatan dengan momentum ASN menerima gaji sehingga diharapkan sekaligus menjadi kesempatan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sambil menggerakkan transaksi pedagang lokal.

“Tanpa diperintah pun, pada awal bulan ASN umumnya belanja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, sehingga mereka kini diarahkan untuk berbelanja di pasar tradisional terdekat dari kantor masing-masing demi melarisi dagangan warga,” ujar Endah.

Belanja Sekaligus Menggerakkan UMKM

Dalam kegiatan kick-off tersebut, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ikut berbelanja di Pasar Arjosari. Lokasi pasar yang berada tidak jauh dari kompleks Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menjadi salah satu pertimbangan pemilihan lokasi peluncuran.

Berbagai kebutuhan rumah tangga dibeli dalam kegiatan tersebut. Mulai sayuran dan buah seperti wortel, nanas, mentimun dan jeruk nipis, hingga kebutuhan protein berupa ikan bandeng, ikan nila, daging sapi dan daging kambing.

Selain pangan, transaksi juga menyasar kebutuhan lain yang tersedia di pasar. Sekretaris Daerah Gunungkidul Sri Suhartanta, misalnya, membeli celana dan sandal.

“Ini saya juga beli celana dan sandal, Mas. Dulu saya juga sering beli di sini, barangnya juga tidak kalah awet sama yang di online,” ungkap Sri.

Gerakan tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Pemerintah ingin belanja ASN menjadi bagian dari upaya menciptakan kepastian pasar bagi pedagang tradisional dan pelaku UMKM.

Endah mengatakan pasar tradisional saat ini menghadapi persaingan yang semakin kuat. Tidak hanya dari pasar modern, tetapi juga dari perubahan pola belanja masyarakat melalui platform digital serta keberadaan pedagang keliling yang langsung mendatangi permukiman.

“Kolaborasi antara Dinas Pasar dan pelaku UMKM di pasar akan terus dimaksimalkan agar para pedagang mendapatkan kepastian pasar (market), khususnya dari lingkungan pemerintah daerah,” kata Endah.

Program belanja tersebut juga disertai pesan untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. ASN diminta membawa tas belanja dari rumah ketika berbelanja di pasar.

Kebijakan itu diharapkan membuat gerakan belanja tidak hanya berdampak pada perputaran ekonomi, tetapi juga mendorong kebiasaan belanja yang lebih ramah lingkungan.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan belanja ASN dilakukan setelah aktivitas kebugaran di kantor masing-masing. Para pegawai kemudian diarahkan menuju pasar tradisional atau UMKM terdekat.

Pasar Tradisional Diminta Terus Berbenah

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyadari bahwa menggerakkan transaksi tidak cukup hanya dengan mengarahkan ASN berbelanja. Pasar tradisional juga perlu memiliki daya tarik agar masyarakat datang dan kembali berbelanja.

Karena itu, jajaran Dinas Perdagangan diminta menyusun strategi baru untuk memperkuat daya saing pasar tradisional. Langkah tersebut diperlukan agar pasar rakyat tetap memiliki ruang di tengah perkembangan pasar modern dan perdagangan digital.

Gerakan belanja ASN menjadi salah satu upaya membuka ruang tersebut. Dengan transaksi yang dilakukan secara rutin, pemerintah berharap perputaran uang dapat lebih banyak tinggal dan beredar di lingkungan pedagang serta pelaku UMKM Gunungkidul.

Bagi pedagang pasar, kehadiran pembeli tentu bukan sekadar angka transaksi. Ada harapan agar pasar tradisional tetap hidup, menjadi tempat masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari, sekaligus menjadi ruang tumbuh bagi usaha kecil di daerah.

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar

Pos terkait