Naskah Kuno Gunungkidul Didata, Jadi Basis Pelestarian Warisan Pengetahuan

naskah kuno
Sosialisasi dan Pembahasan Hasil Pendataan Naskah Kuno Kabupaten Gunungkidul di Dispussip Gunungkidul, Rabu (30/9/2026). (KH)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispussip) Kabupaten Gunungkidul terus memperkuat upaya pendataan dan pelestarian naskah kuno yang masih tersimpan di tengah masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan warisan pengetahuan masa lalu tidak hanya tersimpan sebagai benda koleksi, tetapi dapat dikaji dan dimanfaatkan oleh generasi berikutnya.

Upaya itu dibahas dalam kegiatan Sosialisasi dan Pembahasan Hasil Pendataan Naskah Kuno Kabupaten Gunungkidul di Ruang Rapat Lantai III Dispussip Gunungkidul, Rabu (30/9/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan diikuti sekitar 100 peserta. Mereka berasal dari unsur perangkat daerah, pustakawan dan tenaga perpustakaan, tim pendata dan verifikator, pemilik atau pengelola naskah, tokoh masyarakat, tokoh budaya, hingga unsur wilayah terkait.

Kepala Bidang Perpustakaan Dispussip Gunungkidul Rukmini, mengatakan pendataan menjadi langkah penting untuk mengetahui keberadaan dan kondisi naskah kuno yang tersebar di wilayah Gunungkidul.

Menurutnya, naskah kuno memiliki nilai lebih dari sekadar benda yang disimpan oleh keluarga atau pemiliknya.

“Naskah kuno tidak hanya memiliki nilai sebagai benda koleksi, tetapi juga merupakan sumber informasi mengenai sejarah, budaya, tradisi, pengetahuan, serta kehidupan masyarakat pada masa lampau,” kata Rukmini.

Karena itu, keberadaan naskah perlu dikenali dan didata. Informasi yang dihimpun mencakup keberadaan, kondisi, kepemilikan, isi, hingga karakteristik naskah.

Pendataan tersebut sekaligus diarahkan untuk membangun basis data naskah kuno Gunungkidul. Data yang terkumpul diharapkan dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah pelestarian maupun pemanfaatan naskah.

“Pendataan tidak hanya dilakukan dengan mencatat keberadaan naskah. Tim juga melakukan identifikasi terhadap pemilik atau pengelola, lokasi penyimpanan, kondisi fisik, bentuk, serta informasi awal mengenai naskah,” lanjutnya.

Naskah yang ditemukan kemudian didokumentasikan melalui foto dan dokumentasi pendukung. Data tersebut selanjutnya diverifikasi dan divalidasi untuk memastikan kesesuaian informasi.

Hasil pendataan kemudian dibahas bersama untuk mendapatkan masukan, koreksi, dan penyempurnaan sebelum menjadi bahan pengembangan database naskah kuno Kabupaten Gunungkidul.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari sejumlah komunitas dan pihak yang memiliki perhatian terhadap naskah kuno, di antaranya Komunitas Segajabung, Jangkah Nusantara, Elmatera, serta unsur abdi dalem Keraton.

Rukmini mengatakan proses pendataan masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya karena keberadaan naskah kuno masih tersebar dan belum seluruhnya teridentifikasi.

“Sebagian naskah berada dalam penguasaan pribadi atau keluarga sehingga diperlukan pendekatan yang baik dalam proses pendataan,” ujarnya.

Selain persoalan akses terhadap naskah, sebagian informasi mengenai identitas dan isi naskah juga masih membutuhkan kajian dan verifikasi lebih lanjut. Kondisi fisik beberapa naskah pun memerlukan perhatian, terutama dari sisi penyimpanan dan pelestarian.

Tidak Berhenti pada Pendataan

Dari kegiatan tersebut diharapkan tersedia data awal mengenai keberadaan naskah kuno, identitas pemilik atau pengelola, dokumentasi, serta informasi mengenai kondisi dan karakteristik naskah.

sangatan
Sangatan, salah satu jenis naskah kuno yang berhasil didata Dispussip Gunungkidul. (ist)

Pada tahun ini tercatat ada 30 nakah kuno yang berhasil diinventarisir. 30 naskah tersebut disimpan oleh 18 pewaris. Naskah-naskah di antaranya berupa Sangatan, manuskrip berhuruf Jawa kuno dan Arab Pegon.

Setelah pendataan, Dispussip menyiapkan sejumlah tindak lanjut. Di antaranya penyempurnaan dan validasi database, dokumentasi dan digitalisasi naskah sesuai ketentuan serta persetujuan pemilik.

Koordinasi dengan Perpustakaan Nasional RI, DPAD DIY, dan pihak terkait juga akan dilakukan. Selain itu, pemilik atau pengelola naskah akan mendapatkan pendampingan dalam upaya penyimpanan dan pelestarian.

Rukmini menegaskan, data yang telah dihimpun nantinya diharapkan tidak berhenti sebagai arsip.

“Yang tidak kalah penting adalah bagaimana data yang telah dihimpun dapat menjadi dasar bagi upaya pelindungan, pelestarian, pengkajian, dan pemanfaatan naskah kuno,” kata Rukmini.

Menurutnya, informasi yang tersimpan dalam naskah kuno perlu terus diupayakan agar memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Sekretaris Dispussip Rudi Ismanto berharap, warisan pengetahuan yang terkandung di dalam naskah tidak berhenti sebagai sebuah koleksi, tetapi dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat dan generasi mendatang.

“Pendataan lanjutan terhadap naskah yang belum teridentifikasi juga akan dilakukan. Dispussip sekaligus akan memperkuat jejaring pelestarian naskah kuno di Kabupaten Gunungkidul,” kata Rudi.

Upaya tersebut melanjutkan langkah Gunungkidul dalam memetakan keberadaan naskah kuno. Sebelumnya, Dispussip telah mengembangkan Peksi Agung (Peta Persebaran Lokasi Naskah Kuno Gunungkidul) untuk memudahkan penelusuran keberadaan manuskrip di berbagai wilayah Gunungkidul.

Dengan pendataan yang semakin lengkap, naskah kuno diharapkan tidak hanya terselamatkan secara fisik, tetapi juga tetap hidup sebagai sumber pengetahuan, literasi, dan bahan kajian bagi generasi mendatang.

Terhadap pemegang naskah kuno, Dispussip menyerahkan piagam penghargaan dan cinderamata ke 20 pemilik hasil pendataan 2025. Sedangkan bagi pemilik naskah kuno hasil pendataan 2026 direncanakan akan mendapatkan piagam penghargaan pada tahun 2027 nanti.

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar

Pos terkait