GUNUNGKIDUL, (KH),– Menjelang pelaksanaan Pilihan Lurah (Pilur) serentak pada Sabtu Legi, 26 September 2026, Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) Gunungkidul mengajak umat Katolik menggunakan hak pilih secara bebas, bertanggung jawab, dan mengedepankan suara hati.
Pilur 2026 akan digelar serentak di 31 kalurahan di Kabupaten Gunungkidul. Saat ini tahapan pemilihan telah memasuki masa tenang pada 23–25 September 2026 sebelum pemungutan suara dilaksanakan pada 26 September.
Ketua FMKI Gunungkidul Hari Sarwoto mengatakan Pilur tidak sekadar menjadi momentum untuk menentukan pemimpin di tingkat kalurahan. Bagi umat Katolik, keterlibatan dalam proses demokrasi juga merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara.
“Menjadi 100% warga gereja, 100% warga negara,” tegas Hari Sarwoto.
Menurut FMKI Gunungkidul, masyarakat Katolik yang memiliki hak pilih mempunyai hak sekaligus kewajiban untuk terlibat langsung dalam proses Pilur. Dalam menentukan pilihan, umat didorong mengedepankan suara hati dan kehendak bebas, tanpa tekanan maupun intimidasi.
Atas dasar itu, FMKI Gunungkidul menyusun Seruan Moral Pilihan Lurah Gunungkidul 2026. Seruan tersebut menjadi bentuk keterlibatan umat Katolik dalam kehidupan bermasyarakat sekaligus ajakan agar pesta demokrasi tingkat kalurahan berlangsung dalam suasana persaudaraan.
Enam Poin yang Diserukan FMKI
Wakil Ketua FMKI Gunungkidul Wahyu Widayat mengatakan seruan moral tersebut memuat enam poin penting yang perlu digemakan dalam kehidupan menggereja dan bermasyarakat.
Poin pertama adalah menghindari politik transaksional. FMKI mengajak masyarakat menempatkan pilihan politik sebagai bagian dari tanggung jawab warga, bukan semata-mata berdasarkan transaksi atau pemberian tertentu.
Poin kedua, masyarakat diajak menjaga suasana persaudaraan dan kedamaian selama pelaksanaan Pilur.
“Semangat yang ditekankan adalah gayeng guyub, sehingga perbedaan pilihan tidak berkembang menjadi konflik atau memutus hubungan sosial di tengah masyarakat,” tegas Wahyu.
Poin ketiga, FMKI mengajak umat datang ke TPS dan menggunakan hak pilih sesuai suara hati, sekaligus menghindari segala bentuk paksaan maupun intimidasi.
“Datang ke TPS dan pilih Lurah sesuai suara hati dan hindari paksaan atau intimidasi,” ajak Wahyu menyebut salah satu poin dalam seruan moral FMKI Gunungkidul.
Poin berikutnya berkaitan dengan sosok pemimpin yang dipilih. FMKI mengajak masyarakat memilih pemimpin yang memiliki semangat melayani, terutama terhadap kelompok masyarakat yang kecil, lemah, miskin, tersingkir, serta penyandang disabilitas.
Kelompok rentan tersebut, menurut seruan FMKI, membutuhkan pelayanan sekaligus pemberdayaan. Perhatian terhadap kelompok tersebut juga menjadi bagian dari semangat Ajaran Sosial Gereja yang diperjuangkan FMKI.
Dorong Pemimpin Berbasis Pelayanan
FMKI Gunungkidul juga menaruh perhatian pada bagaimana lurah terpilih nantinya menjalankan kewenangan yang dimiliki.
Para pemimpin di kalurahan didorong menempatkan asas subsidiaritas sebagai salah satu dasar dalam melayani masyarakat. Prinsip tersebut dinilai penting agar kewenangan di tingkat kalurahan benar-benar digunakan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Hal itu menjadi semakin relevan karena Pilur 2026 berlangsung dalam konteks perubahan regulasi mengenai desa. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebelumnya menjelaskan bahwa perubahan aturan membuat masa jabatan lurah menjadi delapan tahun untuk dua periode.
Karena itu, FMKI menilai para calon lurah perlu memiliki otoritas dan kompetensi yang memadai sebagai dasar dalam menjalankan program pembangunan di kalurahan.
Seruan tersebut sekaligus menempatkan pemilihan lurah bukan hanya sebagai proses memilih seseorang untuk menduduki jabatan, tetapi juga sebagai momentum bagi masyarakat untuk menentukan arah kepemimpinan dan pembangunan di wilayahnya.
Bagi FMKI Gunungkidul, keterlibatan umat Katolik dalam Pilur merupakan bagian dari kehidupan sebagai warga negara. Hak pilih diharapkan digunakan secara sadar dan bebas, sementara perbedaan pilihan tetap ditempatkan dalam bingkai persaudaraan.
Seruan moral ini juga sejalan dengan imbauan pemerintah daerah agar masyarakat menghormati perbedaan pilihan dan menjaga suasana tetap aman serta guyub rukun.
“Melalui enam poin seruan moral tersebut, FMKI Gunungkidul mengajak umat tidak hanya hadir secara administratif di TPS, tetapi juga ikut menjaga kualitas kehidupan demokrasi di tingkat kalurahan,” tukas Wahyu.





