Judi, Perangkat Desa Dan Teman Main Meringkuk Di Jeruji Besi

oleh -5256 Dilihat
oleh
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Dwipayana dan Kasubaghuma Polres Gunungkidul, Iptu Enny Nurwidhiastuti. menunjukkan barang bukti. (KH)

WONOSARI, (KH),– SM (51) seorang perangkat desa dari Desa Beji, Kecamatan Ngawen, Gunungkidul bersama tiga rekan main judi, PA (63) warga Natah, Nglipar, MG (35) warga Cawas, Klaten, dan WL (51) warga Pilangrejo, Nglipar dipastikan meringkuk di tahanan.

Mereka, Rabu, (8/1/2019) dini hari tertangkap basah melakukan perjudian di wilayah Natah, Kecamatan, Nglipar Gunungkidul. Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Dwipayana dalam jumpa pers beberapa hari lalu, mengungkapkan, penangkapan para pelaku judi diawali informasi dari warga.

“Setelah mendapat informasi tim Buser menuju lokasi perjudian jenis kartu remi langsung menggulung para pelaku,” ujar dia saat pers release di halaman Mapolres Gunungkidul.

Beberapa barang bukti yang diamankan di lokasi perjudian diantaranya, kartu remi, tikar plastic, dan uang tunai Rp. 460.000.

“Pelaku judi dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun penjara,” tukas AKP Anak Agung Dwipayana. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar