GUNUNGKIDUL, (KH) – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Dinas Sosial DIY resmi menghentikan sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada ribuan penerima manfaat. Kebijakan ini diambil mengikuti arahan pemerintah pusat setelah muncul indikasi bahwa sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau anggota keluarganya terlibat dalam praktik judi online (judol).
Berdasarkan data yang dirilis Dinas Sosial DIY, terdapat 7.001 penerima bansos yang terindikasi terlibat judol. Rinciannya yaitu: Sleman 1.106 orang, Kota Jogja 938 orang, Bantul 1.711 orang, Gunungkidul 2.397 orang, dan Kulonprogo 849 orang.
Koordinator Pendamping PKH Gunungkidul, Herjun Pangaribowo, membenarkan adanya penghentian penyaluran bansos di wilayahnya akibat indikasi keterlibatan dalam judi online. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah KPM PKH yang terkena kebijakan tersebut.
“Kalau tidak salah mulai Agustus. Jumlah yang dinonaktifkan, rekapnya ada di operator DTSEN Dinsos Kabupaten,” ujar Herjun saat dikonfirmasi hari ini, Jumat (21/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa pada tahap 3 penyaluran PKH di Gunungkidul terdapat sekitar 53 ribu KPM dengan nominal bantuan yang bervariasi sesuai kondisi dan komponen keluarga masing-masing. Dengan adanya penghentian bansos, pihak pendamping terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah maupun para penerima manfaat, termasuk pendekatan khusus agar KPM memahami ketentuan yang berlaku.
“Pendamping PKH terus mensosialisasikan kebijakan baru dari Kementerian Sosial terkait ketentuan penerima bansos PKH. Bansos tidak boleh digunakan untuk judol, pinjol, rokok, narkoba, mengangsur utang, atau membeli barang mewah. Jika melanggar, akses bantuan bisa ditutup,” jelas Herjun.
Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gunungkidul, Suyono, membenarkan bahwa pihaknya mengetahui adanya kebijakan penghentian bansos akibat indikasi judol. Ia menyebutkan bahwa meski data Dinsos DIY menunjukkan ribuan KPM Gunungkidul terhenti, pihaknya tidak memiliki akses data detail by name by address.
“Total nonaktif kami tidak diberikan akses,” ujarnya.
Selama masa penghentian, pemerintah membuka ruang bagi penerima manfaat untuk melakukan klarifikasi. KPM yang merasa tidak pernah melakukan judi online namun bantuannya dihentikan, bisa mengajukan klarifikasi dan akan difasilitasi oleh Dinsos.
“Dinsos dapat membuat surat pernyataan klarifikasi bansos setelah KPM menyanggah melalui aplikasi SIKS-NG Online Kalurahan,” terang Suyono.
Ia menegaskan bahwa klarifikasi tidak hanya berupa surat pernyataan, tetapi juga pemeriksaan langsung oleh petugas hingga ke anggota keluarga untuk memastikan apakah benar KPM tidak terindikasi judi online.
Suyono menambahkan, bansos yang diberikan pemerintah pada dasarnya bersifat sementara. Harapannya, ke depan KPM yang ekonominya sudah lebih mandiri dan stabil dapat melepaskan ketergantungan terhadap bantuan sosial.






