Dinilai Tak Transparan Lakukan Seleksi Staf, Is Sumarsono Dicopot Dari Ketua Bawaslu Gunungkidul

oleh -
Is Sumarsono. (dok.KH)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Is Sumarsono dicopot dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Dalam putusan nomor 45- PKE- DKPP /IV/2020 Is Sumarsono juga mendapat teguran keras.

Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono ketika dihubungi, Kamis, (25/06/2020) mengatakan, pencopotan tersebut merupakan buntut dari pengaduan mantan staf administrasi non PNS Bawaslu Gunungkidul, Destiana Kristanti perihal proses seleksi pengisian staf di Kesekretariatan Bawaslu Gunungkidul.

Aduan kemudian dilanjutkan pelaksanaan sidang DKPP yang hasilnya dibacakan di Jakarta dan diikuti secara daring.

“Soal pencopotan itu kami sudah menerima salinan resmi SK dari DKPP RI,” kata Bagus. Putusan dari DKPP, tandas Bagus, bersifat mengikat dan harus dijalankan

Bagus menambahkan, dalam putusan itu menyebut bahwa proses seleksi staf tidak transparan dan kebijakannya berubah-ubah.

Bawaslu Gunungkidul juga telah menindaklanjuti putusan dengan menggelar rapat pleno. Dari hasil pleno, untuk sementara jabatan Ketua Bawaslu Gunungkidul dijabat Tri Asmiyanto. Bagus menambahkan, keputusan pencopotan Is Sumarsono tidak menghambat kinerja Bawaslu dalam melakukan pengawasan tahapan pilkada.

“Pengawasan tetap berjalan, saat ini di Gunungkidul sedang memasuki tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan,” terang Bagus.

Sementara itu, staf yang diberhentikan, Destiana Kristanti sebelumnya merasa janggal dengan hasil seleksi. “Saya merupakan peserta dengan nilai tertinggi. Namun tak terpilih kembali kemudian diberhentikan sebagai staf Bawaslu,” terang Destiana.

Merasa ada kejanggalan, ia lantas mengadukan proses seleksi ke DKPP RI. Saat dihubungi media dirinya juga mengaku sudah mengetahui hasil putusan dari aduannya itu. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar