Berikut 10 Kecamatan Paling Rawan pada Pilkada Gunungkidul 2024

oleh -1552 Dilihat
oleh
kecamatan
Deklarasi pemilu damai di Kabupaten Gunungkidul yang diselengarakan Bawaslu. (KH)

GUNUNGKIDUL (KH),– Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menyampaikan data risiko kerawanan pelaksanaan Pilkada 2024. Dari Analisa berdasar berbagai pertimbangan, ada 10 kapanewon atau kecamatan yang ditaegorikan memiliki kerawanan yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan pemungutan suara.

Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengungkap, 10 kapanewon tersebut antara lain, Wonosari, Rongkop, Girisubo, Semin, Karangmojo, Saptosari, Ponjong, Patuk, Semanu, dan Paliyan.

“Kalau paling rawan ya, Wonosari. Ini tidak lepas posisinya sebagai ibu kota kabupaten,” kata Andang.

Dia meminta kepada semua Paslon berikut kader, serta relawan agar menaati peraturan Pilkada yang berlaku. Sama-sama menjaga kondusifitas baik dalam masa kampanye, pencoblosan hingga pasca coblosan.

Menurutnyam pemilu yang berjalan sesuai dengan regulasi diyakini akan menghasilkan pemimpin terbaik yang dipilih masyarakat secara merdeka. Tanpa pengaruh intimidasi atau pengaruh politik uang.

Adapun kerawanan Pilkada Kabupaten Gunungkidul dilihat dari lingkup nasional memiliki skor 6,12 atau kategori kerawanan sedang.

Kendati begitu, pihaknya bersama jajaran akan bertugas secara maksimal sehingga konflik dan pelanggaran yang berisiko terjadi dapat diminimalisir. Selain menyebut 10 kecamatan yang dikategorikan rawan, Bawaslu juga menyebut kecamatan – kecamatan rawan dalam hal partisipasi pemilihan suara.

Dalam kesempatan tersebut, masing-masing paslon juga mendeklarasikan diri turut serta mendukung terlaksananya pemilu damai. Mereka siap mengikuti Pilkada dengan tertib dan patuh pada Peraturan KPU.

“Kami Paslon nomor urut 1 Endah – Joko akan patuh dan taat pada regulasi, PKPU dan aturan lain yang mengikat selama proses pemilu,” kata Endah Subekti Kuntariningsih, Calon Bupati nomor urut 1.

Calon yang berpasangan dengan Joko Parwoto ini bersungguh-sungguh melaksanakan akan memenuhi komitmen bahwa selama proses Pilkada tidak akan melakukan kecurangan dan pelanggaran-pelanggaran yang lain. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar