Aliran Penghayat Kepercayaan Diakui Negara, Diskriminasi Masih Terjadi

oleh -
Kegiatan sarasehan himpunan Penghayat Kepercayan se Gunungkidul. KH/ JNE.
Kegiatan sarasehan himpunan Penghayat Kepercayan se Gunungkidul. KH/ JNE.

WONOSARI, (KH),– Aliran Penghayat Kepercayaan sudah diakui oleh Negara dan dilindungi oleh Undang-Undang. Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Wibowo Wisnu Nugroho, SH, MH, dalam saresehan Perhimpunan Penghayat Kepercayaan di Kantor Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul, Jum’at malam, (09/06/2017).

Diterangkan Wibowo, bahwa pengakuan itu tertuang dalam UUD 45 tentang HAM pasal 28E ayat 2 dan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM juga.

“Selain itu peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. 41 dan 43 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME,” jelasnya.

Jadi seharusnya, lanjutnya,  hak-hak sebagai warga Negara seperti memiliki KTP, AKTA perkawinan, pemakaman, dan lain-lain sudah bisa terpenuhi layaknya penganut agama lain yang diakui oleh Negara. Namun faktanya di lapangan, masih ada saja terjadi diskriminasi kepada penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME ini.

Oleh karena itu ia mengharapkan para penganut aliran penghayat kepercayaan di Gunungkidul ini bisa terdaftar di Kejari Wonosari dengan melampirkan syarat-syaratnya.

“Maksudnya supaya kalau terjadi apa-apa kita bisa membantu menyelesaikan bahkan melindungi, jangan sampai penghayat kepercayaan sebagai bagian dari budaya dibawah naungan Dinas Kebudayaan ini dianggap aliran sesat dan sebagainya,” jelas Wibowo.

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar