Penghayat Kepercayaan Dipersilahkan Ubah Data Pencatatan Perkawinan

oleh -4029 Dilihat
oleh
Ilustrasi. sumber: Beritagar.id

WONOSARI, (KH),– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul mempersilahkan bagi Penghayat Kepercayaan di Kabupaten Gunungkidul yang ingin melakukan pengubahan data terkait pencatatan perkawinan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Gunungkidul, Arisandi Purba belum lama ini. Pelayanan mengenai perubahan pencatatan perkawinan merujuk pada penetapan Peraturan Pemerintah (PP) No.40/2019 tentang Pelaksana UU No.24/2013 tentang Perubahan atas UU No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Aturan soal pencatatan pernikahan Penghayat Kepercayaan dituangkan dalam Bab VI, ‘Tata Cara Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa’,” kata dia.

Pihaknya mengungkapkan, sejak aturan ditetapkan Presiden RI, Jokowi bulan lalu hingga saat ini belum ada Penghayat Kepercayaan di Kabupaten Gunungkidul yang melakukan pengubahan data.

Arisandi mengatakan, dalam sosialisasi mengenai layanan tersebut ditegaskan, terkait pencatatan pernikahan Penghayat Kepercayaan tidak akan dipersulit. Bahkan untuk Penghayat Kepercayaan yang sudah terdaftar di database dapat segera dilakukan pencetakan atau penerbitan akta perkawinan.

Untuk pengantin baru penganut Penghayat Kepercayaan, pasangan suami istri lebih dahulu harus mengisi formulir dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Yang bersangkutan harus melampirkan dokumen, seperti surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang diketahui oleh Pemuka Penghayat dari organisasi Penghayat Kepercayaan, akta kelahiran dan pas foto suami istri. Serta bagi orang asing dibutuhkan pula dokumen perjalanan luar negeri suami atau istri.

Pejabat Disdukcapil kemudian melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang tercantum dalam formulir pencatatan perkawinan dan dokumen yang dilampirkan. Setelah lengkap dan sesuai, akan dicatat pada register akta perkawinan kemudian baru diterbitkan kutipan akta perkawinan.

Sementara itu berdasar data Dinas Kebudayaan Gunungkidul, jumlah penghayat kepercayaan ada sebanyak 553 orang. Mereka tersebar pada beberapa kelompok atau organisasi penghayat kepercayaan.

Diantaranya Sapto Dharmo, Hidup Betul, Palang Putih Nusantara, Ngudi Kasampurnan, Sumarah, PKP, dan Ransuh. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar