Wakil Bupati Instruksikan Larang Beroperasi Bagi Angkutan Umum Yang Tak Layak

oleh -6054 Dilihat
oleh
Ramcheck/ pemeriksaan kelayakan bus angkutan umum. foto; istimewa.
Ramcheck/ pemeriksaan kelayakan bus angkutan umum. foto; istimewa.

GUNUNGKIDUL, (KH),– Wakil Bupati Gunungkidul, DR Immawan Wahyudi MH, secara tegas memberikan instruksi kepada Dinas Perhubungan untuk melarang beroperasi bagi angkutan umum yang tak layak.

Hal tersebut disampaikan Immawan saat memimpin kegiatan Ramcheck Dinas Perhubungan terhadap angkutan umum yang sedianya akan dioperasikan untuk angkutan arus mudik dan arus balik.

Ramcheck yang dilakukan Selasa, (12/6/2018) tersebut dilaksanakan di perusahaan oto bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) yang ada di wilayah Gunungkidul.

“Ramchek yang dilakukan terhadap angkutan umum merupakan tindak lanjut dari instruksi dari Kemenhub R.I, terkait dengan kesiapan guna jaminan keselamatan terhadap penumpang,” ujarnya saat berada di Pool Bus Maju Lancar.

Dalam kesempatan tersebut, Immawan menghimbau kepada pemudik untuk memilih bus-bus yang sudah dipersiapkan dengan baik oleh pengusaha bus. Untuk mengetahui bus layak atau tidak, masyarakat pengguna angkutan umum dapat melihat di badan bus. Apabila terdapat sticker khusus dari Dinas Perhubungan maka mobil angkutan tersebut telah melalui ramcheck atau layak jalan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Ir Syarief Armunanto mengatakan, selain di Pool Maju Lancar, Playen, ramchek juga menyasar pool bus Rosalia Indah dan Murni Jaya di Semin, Gunungkidul.

“Pemeriksaan meliputi antara lain, kelengkapan administrasi layak jalan (STNK, buku KIR, ijin trayek, jasa raharja), perlengkapan pada kendaraan, dan kelayakan teknis jalan,” paparnya.

Di Pool Bus Maju Lancar, dari 7 bus yang diperiksa, 6 diantaranya lolos. Satu armada dinyatakan tidak lolos karena masih dalam perbaikan lampu. Sedangkan di pool bus Rosalia Indah dan Murni Jaya ditemukan Kartu Pengawasan Sementara (KPS) yang berbeda. Namun hal tersebut telah ditindak lanjuti pemilik oto bus. Dari hasil pemeriksaan secara umum kendaraan layak jalan dan tidak ditemukan permasalahan yang berarti. (kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar