Dia mengklaim bahwa substansi surat edaran tidak seperti penilaian banyak orang. Anggapan bahwa sekolah akan mewajibkan semua siswa berseragam muslim itu timbul karena kesalahan redaksional semata.
“Sudah saya sarankan untuk diralat dengan menambahkan kalimat yang menegaskan bahwa seragam muslim dianjurkan bagi siswa muslim saja. Jadi tidak wajib untuk semua siswa,” tandas Bahron.
Pihaknya menambahkan, ketentuan seragam siswa sekolah diatur dalam Permendikbud No.45 Tahun 2014.
Dalam Permendikbud, ketentuan seragam untuk jenjang SD terdapat 2 pilihan model celana, yakni pendek atau panjang bagi laki-laki, serta model rok pendek atau panjang bagi siswa putri. (Kandar)