SDN Karangtengah III Ralat Surat Edaran Yang Mewajibkan Seragam Muslim Bagi Siswa Baru

oleh -7377 Dilihat
oleh
Surat edaran hasil revisi mengenai ketentuan seragam bagi siswa baru di SD Karangtengah III. foto: istimewa.

WONOSARI, (KH),– Timbulkan polemik, akhirnya SDN Karangtengah III mencabut dan meralat surat edaran yang viral di medsos, Senin, (24/6/2019) kemarin.

Dalam surat edaran terbaru bernomor 50/ SD KRT III/VI/2019 dinyatakan bahwa penerbitannya usai memperhatikan saran dan masukan dari berbagai pihak. Selain itu juga untuk menjamin hak kepada semua peserta didik.

Dalam edaran yang berisi 3 poin tersebut ketentuan seragam Muslim tak lagi diwajibkan bagi semua siswa, namun hanya dianjurkan bagi siswa beragama Islam saja.

“Tahun Pelajaran 2019/2020 peserta didik baru kelas 1 yang beragama Islam dianjurkan mengenakan seragam dengan pakaian muslim,” Demikian bunyi poin pertama dalam surat yang ditandatangani Kepala Sekolah, Puji Astuti, S.Pd tertanggal 24 Juni 2019.

Sementara, untuk poin 2 berisi himbauan kepada siswa kelas II-VI bahwa tahun ini belum dianjurkan untuk berseragam muslim bagi yang beragama Islam. Namun jika ingin mengganti model seragam maka bagi yang memeluk agama Islam dianjurkan mengenakan model seragam muslim.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya SD Karangtengah III mengeluarkan surat edaran tertanggal 18 Juni 2019. Surat edaran berisi ketentuan wajib berseragam muslim bagi seluruh siswa baru kelas I tahun ini.

Surat tersebut kemudian viral dan menimbulkan polemik. Akan tetapi pihak sekolah segera mengklarifikasi bahwa surat yang terlanjur tersebar masif itu dalam pembuatannya terjadi kesalahan redaksional.

Pihak Disdikpora juga tidak tinggal diam. Respon dan tindakan segera diambil yakni dengan memberikan masukan kepada sekolah agar surat edaran segera diralat. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar