GUNUNGKIDUL, (KH),– Momen Natal dan Tahun Baru nanti siswa sekolah mendapat ijin libur selama sepekan. Momentumnya bersamaan dengan berakhirnya pembelajaran semester 1 tahun ajaran 2021/2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Gunungkidul, Ali Ridlo menyampaikan libur dimulai dari tanggal 27 hingga 31 Desember 2021. Kebijakan tersebut telah disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66/2021 serta SE Sekjen Kemendikbudristek 32/2021. Keduanya berisi tentang upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di masa Nataru, termasuk bagi sektor pendidikan.
“Kami sudah terbitkan Surat Edaran (SE) kepada institusi pendidikan mulai dari PAUD hingga SMP sejak Selasa (14/12/2021) lalu,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya lebih dulu terbit SE tanggal 8 Desember 2021 dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul. Dalam SE dinyatakan tidak ada libur semester bagi pelajar menyusul rencana penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia. Semenjak rencana tersebut dibatalkan, skema akhir tahun bagi satuan pendidikan, praktis juga berubah.
SE yang mengatur pelaksanaan libur, di dalamnya juga memberikan ketentuan mengenai pembagian rapor siswa.
“SE ini berlaku bagi semua satuan pendidikan termasuk sekolah swasta,” terang Ali.
Terpisah, Kepala Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) Gunungkidul, Agus Muhdilarso mengaku belum menerbitkan edaran bagi institusi pendidikan jenjang SMA/SMK yang mengatur mengenai libur Nataru.
“Dari propinsi belum ada petunjuk,” ujar Agus. (Kandar)